![]() |
| SIDANG: Suasana sidang lanjutan korupsi lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, rabu (16/9/2026) malam di PN Samarinda - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Saksi dari Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan dokumen Hak Pengelolaan Lahan Desa Separi dalam sidang lanjutan korupsi lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Dokumen yang kami kuasai mencakup Peta Situasi Keliling tahun 1981 dan SK Mendagri HPL Desa Separi," kata Kabid Survei BPN Kaltim Didik Prasetyo Widiyanto, rabu (16/9/2026) malam di PN Samarinda.
Dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan SK Mendagri Nomor 44 Tahun 1981 menetapkan HPL atas nama Dirjen Transmigrasi seluas 120 juta meter persegi.
Kepala Kantah Kukar Heru Maulana yang turut diperiksa sebagai saksi menegaskan sertifikat HPL terbit secara resmi pada tahun 1989.
"Hingga saat ini tidak pernah ada permohonan izin pelepasan HPL kepada pihak swasta untuk kegiatan operasi pertambangan," kata Heru.
Pihak Penuntut Umum yang diwakili Riko Kriswantoro, Juli Hartono, Melva Nurelly, dan Diana Marini Riyanto mencecar saksi mengenai dugaan penambangan tanpa izin.
Tim JPU menegaskan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi tanpa izin kementerian telah menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
"Tuduhan penambangan di atas HPL tidak tepat karena perusahaan beroperasi di atas lahan warga berstatus Sertifikat Hak Milik," kata Penasihat Hukum Terdakwa BT, Andi Simangunsong.
Andi menambahkan bahwa perusahaan pada era BT menjabat telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik SHM sehingga tidak memerlukan izin Kementerian Transmigrasi.
Guna memperjelas batas kawasan, tim advokat mendesak pemetaan ulang dengan memasukkan ribuan titik lokasi SHM warga ke sistem pemetaan, terlebih-lebih untuk periode tahun 2007.
"Perlu pembuktian metode General Index Mapping untuk memastikan apakah lokasi kegiatan pertambangan berada di lahan HPL atau tanah warga," kata Andi.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada keesokan harinya, Kamis.
"Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta pada Rabu malam.
Sumber: Rilis
