BORNEOTREND.COM, KALSEL- Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika.
Dalam tiga laporan polisi yang dipaparkan melalui press release, polisi mengamankan sabu seberat 271,01 gram, puluhan butir ekstasi, ratusan cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate, hingga 20.155 butir obat mengandung carisoprodol.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam press release, jumat (18/9/2026) di Pendopo Polres Tanbu sekitar pukul 09.30 WITA.
Kegiatan dipimpin Kapolres Tanbu AKBP Novi Adi Wibowo, S.I.K., M.H., serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanbu, DPRD, dan jajaran Satresnarkoba.
Kapolres Tanbu AKBP Novi Adi Wibowo, S.I.K., M.H. yang didampingi pejabat terkait menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang ditangani Satresnarkoba.
Ungkap Kasus Pertama, Sita 30 Butir Ekstasi
Dalam laporan polisi LP/A/65/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tertanggal 2 September 2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FR di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya, RT 006, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 butir ekstasi logo Transformer warna kuning dengan berat 5,85 gram dan 15 butir ekstasi logo LV warna merah muda-hijau dengan berat 5,25 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, barang tersebut disebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial IKEN.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga polisi melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penyitaan di sebuah rumah di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.
Bandar Ditangkap, Sabu 271 Gram Diamankan
Pengungkapan berikutnya tercantum dalam LP/A/68/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tertanggal 13 September 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka Tungau yang disebut berperan sebagai pengedar dan kurir. Barang bukti yang diamankan berupa 51 cartridge vape merek Wanglay warna hitam yang diduga berisi cairan etomidate, serta 35 cartridge vape merek Thugs warna hijau dan 41 cartridge merek Thugs warna silver yang juga diduga berisi cairan etomidate.
Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka IKEN yang disebut sebagai bandar. Polisi kemudian melakukan penindakan di kawasan Jalan Houling Kilometer 26, dari wilayah Desa Kerang menuju Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 271,01 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 17 butir ekstasi logo Transformer warna hijau seberat 6,63 gram, sembilan butir ekstasi logo WhatsApp warna hijau seberat 2,88 gram, delapan butir ekstasi logo LV warna merah muda seberat 2,96 gram, serta dua butir ekstasi logo granat warna merah muda seberat 0,68 gram.
Puluhan Ribu Pil Berisi Carisoprodol Disita
Kasus ketiga tercatat dalam LP/A/70/IX/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tertanggal 14 September 2026.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MI dan FI di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 20.155 butir obat warna putih yang mengandung carisoprodol serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.
Dijerat Ketentuan Pidana
Dalam press release, polisi menyampaikan para tersangka dijerat dengan ketentuan yang diterapkan penyidik, sebagaimana disebut dalam Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berupa pidana penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tanbu," tukas AKBP Novi Adi Wibowo, S.I.K., M.H.
Penulis: Jack
