Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan 21 Paket Diduga Shabu di Rungan

 

PIDANA NARKOTIKA: Tersangka berinisial EM bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Mapolres Gunung Mas, Kamis (17/9/2026). Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket diduga shabu dengan berat kotor 3,58 gram, timbangan digital, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya -Foto dok 
 

BORNEOTREND.COM, KALIMANTAN TENGAH — Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di sebuah pondok di Jalan Eks Kayu Lapis KM 4, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial EM, 32 tahun, warga Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di pondok milik terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui penyelidikan. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di pondok dengan disaksikan para saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu di dalam kotak plastik hitam yang berada di lantai kamar. Lima paket lainnya ditemukan di atas meja dalam kamar tersebut.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat kotor 3,58 gram.

Selain paket diduga shabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A6X warna ungu, satu timbangan digital Digital Pocket Scale warna hitam, satu kotak plastik hitam, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi Kamis (17/9/2026) pagi.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, EM bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, EM disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pengacuan dalam laporan kepada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال