Pria Asal Banjarmasin Ditangkap, Polisi Sita 498,29 Gram Ganja

 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 498,29 gram. Foto-Aam/Borneotrend.com


BORNEOTREND.COM, BANJARMASINSatuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 498,29 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM di sebuah rumah kawasan Perumahan Mahantas Modern Land, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam press release, Kamis (17/9/2026).

Riza menjelaskan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di antaranya satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 480,49 gram dan biji ganja dengan berat bersih 17,80 gram.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 480,49 gram dan biji ganja dengan berat bersih 17,80 gram,” jelas Riza.


Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang lainnya dari rumah tersebut. Yakni satu botol kaca bertuliskan Real Food yang berisi biji ganja, timbangan digital, kertas lintingan, plastik klip, korek api, serta satu unit telepon seluler iPhone 15.

Riza mengatakan, paket ganja ditemukan di lantai ruang tamu rumah yang ditempati tersangka. Sementara sejumlah barang lainnya ditemukan di dalam kamar.

“Paket ganja ditemukan di lantai ruang tamu rumah yang ditempati tersangka. Sementara sejumlah barang lainnya ditemukan di kamar,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Syuaib Abdullah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan miliknya.

Tak hanya itu, ganja tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain,” jelas Syuaib.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024.

Penulis: Aam
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال