Prabowo Usul Skema Biaya Haji 52:48, Jemaah Bayar 52 Persen

Ilustrasi jemaah haji Indonesia berangkat – Foto suaramuslim.net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan agar rasio Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)  atau biaya yang dibayar jemaah 52 banding 48 dengan subsidi dari nilai manfaat dana haji. Artinya jemaah hanya perlu membayar 52% dari total biaya haji yang perlu dikeluarkan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlalu memberatkan jemaah yang ingin beribadah Haji di tengah gejolak ekonomi global.

"Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim alias Gus Irfan mengungkap rencana skema baru BPIH di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya juga terus melakukan perbaikan tata kelola data jemaah haji. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat antrean haji yang selama ini bisa mencapai hingga puluhan tahun.

"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil.

"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid," sambungnya.

Melalui perbaikan tata kelola dengan melakukan pembersihan dan validasi basis data jemaah seperti arahan Prabowo, ia mengatakan saat ini antrean haji kembali turun menjadi 14 tahun.

"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," tandasnya.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال