Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Arisan Online, Korban Rugi Capai Ratusan Juta

 

Polresta Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online. Foto-Aam/Borneotrend.com

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polresta Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kamis (17/9/2026) di ruangan Mathilda Banjarmasin.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial NJ.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan online yang terjadi di kawasan Jalan Veteran KM 5, Gang H Arsyad, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, 19 Februari 2025 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengikuti arisan online milik tersangka sejak 8 Agustus 2023. Tersangka saat itu menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan kepada para korban," ucap Kapolresta Banjarmasin.


Untuk mempercayai minat korban, tersangka diduga membuat seolah-olah terdapat sejumlah peserta yang mengikuti arisan tersebut.

"Namun, ketika tiba giliran pelapor mendapatkan uang arisan, tersangka beralasan tidak dapat memberikan uang karena terdapat sejumlah peserta yang belum melakukan pembayaran," katanya.

Merasa curiga, kata Kombespol Riza Muttaqin, sejumlah korban kemudian melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan peserta lainnya.

"Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah nama peserta yang disebut belum membayar tersebut diduga merupakan nama fiktif," katanya.

Kendati begitu, Kapolresta menuturkan juga para korban dilarang melakukan penagihan kepada nama-nama tersebut oleh tersangka dengan alasan menjadi tanggung jawabnya.

Alhasil dari kasus tersebut, sebanyak 10 orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp305,6 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa  mengungkapkan modus arisan oline yang diikuti oleh para korban adalah terdapat peserta diduga fiktif.

"Peserta fiktif tersebut diduga sengaja dibuat atau diatur oleh tersangka agar mendapatkan giliran terlebih dahulu," tegas Eru.

"Dengan cara tersebut, tersangka dapat memperoleh uang dari para peserta arisan yang sebenarnya," tambahnya.

Setelah memperoleh uang, kata Kasat Reskrim arisan kemudian ditinggalkan sehingga para korban mengalami kerugian.

Selain itu juga NJ diduga menawarkan atau menjual slot arisan kepada korban dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu kurang lebih satu bulan.

"Ketika waktu yang telah disepakati tiba, tersangka tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para korban," bebernya.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, slot arisan yang dijual kepada seorang korban diduga kembali dijual kepada korban lainnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 492 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Banjarmasin masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk aliran dana serta kemungkinan adanya korban lainnya.

Penulis: Aam
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال