![]() |
KONFERENSI PERS: Polres Tanbu ungkap 24 kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang periode Juli hingga September 2026 – Foto Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu membongkar 24 kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka atas beragam kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa penindakan maraton ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Seluruh perkara yang telah diungkap ini akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tahap pelimpahan," ujar Novy dalam konferensi pers di Batulicin, Kamis (3/9/2026).
Turut hadir mendampingi Kapolres dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana, dan Kasi Humas Ipda Suprio Sanyoto.
Dari puluhan perkara yang ditangani, deretan kejahatan konvensional masih mendominasi, di antaranya 8 kasus pencurian, 3 kasus persetubuhan, 2 kasus penganiayaan, 2 kasus penggelapan, 2 kasus penipuan.
Kemudian 2 kasus kepemilikan senjata tajam, serta masing-masing 1 kasus penadahan, pemerkosaan, pengeroyokan, penggelapan dan penipuan, serta pembunuhan.
Dua kasus di antaranya menyedot perhatian publik lantaran bobot kejahatan dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Kasus pertama yakni tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang buruh harian lepas berinisial ABL (57) di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Penyidik telah mengamankan tersangka MSP (56) beserta barang bukti berupa parang bungkul sepanjang 53 centimeter, pakaian berlumuran darah, papan, hingga ponsel milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 459 Sub-Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kasus menonjol lainnya mengungkap sisi kelam dunia pendidikan di Tanah Bumbu. Polisi menangkap seorang oknum guru PPPK berinisial AF (34) atas persetubuhan terhadap muridnya yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2026 Polisi menemukan sekitar 60 rekaman video bermuatan seksual dalam telepon seluler dan flashdisk rekaman, polisi menduga persetubuhan terhadap korban telah terjadi hingga sekitar 30 kali. Dugaan tersebut masih didalami penyidik berdasarkan keterangan yang diperoleh serta barang bukti yang diamankan. milik seorang guru PPPK berinisial AF (34), yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak didiknya di Kabupaten Tanah Bumbu.di beberapa lokasi, termasuk hotel dan kendaraan pribadi.
Dari tangan oknum guru tersebut, petugas menyita seragam sekolah korban, sebuah diska lepas berisi rekaman video dan foto asusila, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AF terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Jack
