![]() |
| KONFERENSI: Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono memimpin pengungkapan sembilan laporan polisi kasus narkotika dengan total 12 tersangka - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Balangan mengungkap sembilan laporan polisi kasus narkotika dengan total 12 tersangka dalam operasi rutin yang ditingkatkan hingga penggunaan teknik undercover buy.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026) pagi.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Balangan.
Arif mengatakan, dari 12 tersangka yang diamankan, tujuh orang disebut berperan sebagai bandar maupun kurir, sedangkan lima lainnya sebagai pengguna.
“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun patroli penanganan kasus hingga teknik undercover buy, kami berhasil mengungkap sebanyak 9 laporan polisi untuk kasus narkoba dengan total tersangka 12 orang. Terdiri dari 7 orang sebagai bandar maupun kurir, dan 5 orang sebagai pengguna,” kata Arif.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,9 gram sabu-sabu, 26 butir psikotropika jenis alprazolam, kendaraan roda dua dan roda empat, timbangan digital, serta uang tunai yang disebut berkaitan dengan transaksi narkoba.
Selain perkara narkotika, Polres Balangan juga menyampaikan perkembangan dua kasus penganiayaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Tebing Tinggi.
Menurut keterangan polisi, oknum kepala desa tersebut mendatangi rumah warga karena tidak menerima laporan hasil temuan Inspektorat. Karena pemilik rumah tidak berada di tempat, pelaku kemudian disebut mengancam dan memukul anak korban yang berprofesi sebagai dokter menggunakan sandal.
Kasus kedua terjadi di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi. Perkara tersebut merupakan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang dan melibatkan anak di bawah umur.
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu dendam setelah pelaku sebelumnya menjadi korban perundungan atau bullying. Penyerangan dilakukan secara mendadak saat berlangsung acara hajatan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua korban lainnya sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya selamat setelah mendapatkan perawatan medis.
“Seluruh pelakunya, baik oknum Kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Untuk perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah Tahap 1 di Kejaksaan,” tegas Arif.
Polres Balangan juga menyampaikan perkembangan perkara dugaan pornografi yang melibatkan oknum kepala desa dan seorang perempuan dan sempat viral pada Maret 2026.
Arif mengatakan, kedua orang yang disebut terlibat dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Tundi, Kecamatan Awayan, bersama sang wanita yang ada dalam video viral tersebut. Dijadwalkan Jumat ini keduanya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Sri Mulyani
