![]() |
TUTUP TELINGA: Sejumlah anak menutup telinga akibat tak tahan mendengar suara keras dari sound horeg – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membuat aturan mengenai penggunaan sound horeg. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aturan itu nantinya bisa mengatur batas desibel suara yang diperbolehkan.
"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri. Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain," kata Tito seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tito menilai penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan perlu dilarang. Aturannya, kata dia, bisa dengan UU atau peraturan di bawahnya.
"Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu. Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya," ujarnya.
"Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," sambungnya.
Tito akan mempelajari terlebih dulu aturan yang sudah ada mengenai batas desibel. Menurutnya, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tingkat suara yang dapat mengganggu kesehatan.
"Saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," tuturnya.
Sumber: detik.com
