![]() |
| DARING: Salah satu guru di SDN 3 Tampang Tumbang Anjir saat melaksanakan PJJ - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah dengan kondisi kualitas udara masih tidak aman akibat kabut asap.
"Perpanjangan PJJ tersebut dilakukan menyusul hasil pemantauan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas yang menunjukkan kondisi udara berada pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya," kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Aprianto, senin (7/9/2026).
Dijelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah kelurahan, desa maupun dusun yang kondisi kualitas udaranya masih tidak aman, yakni pada level sangat tidak sehat dan berbahaya, dilakukan perpanjangan kembali pembelajaran jarak jauh terhitung sejak 7 September sampai 9 September 2026, sambil melihat perkembangan selanjutnya.
Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kondisi kualitas udara aman atau berada pada level sehat dan tidak berbahaya dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun, pelaksanaannya tetap harus berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid.
Bagi sekolah yang melaksanakan PTM, pemerintah daerah juga mengatur pengurangan durasi jam pembelajaran. Untuk jenjang PAUD, satu jam pelajaran yang semula 30 menit menjadi 20 menit. Jenjang SD, satu jam pelajaran dari 35 menit menjadi 25 menit, sedangkan jenjang SMP dari 40 menit menjadi 30 menit.
Selain itu, jam masuk sekolah bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM ditunda hingga pukul 08.00 WIB. Guru dan peserta didik juga diimbau menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Dirinya pun juga menegaskan, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan lancar dan efektif. Materi dapat diberikan secara daring maupun melalui metode PJJ lainnya yang tidak membebani peserta didik. Sekolah juga diminta membuat laporan pelaksanaan pembelajaran sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah serta Pengawas Pembina jenjang PAUD, SD dan SMP diminta melakukan pemantauan dan monitoring terhadap pelaksanaan PJJ maupun PTM di satuan pendidikan masing-masing. Pemantauan tersebut diperlukan agar proses pembelajaran tetap berjalan sesuai kondisi wilayah sekolah.
“Kepala satuan pendidikan agar terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik, serta berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Gunung Mas melalui bidang terkait,” pungkasnya.
Sumber: Nett
