BORNEOTREND.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (9/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, serta dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Kasubbid Firmansyah.
Finalisasi ini menjadi tahapan penting bagi Pansus I untuk memastikan seluruh materi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah telah dibahas secara komprehensif. Berbagai poin kembali dicermati guna memperoleh rumusan yang tepat, baik dari sisi administrasi maupun tata kelola aset daerah.
Ketua Pansus I, Dirham Zain, menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan aset daerah ini dapat dilakukan dengan baik, tertib administrasi dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan bersama BPKAD, Pansus I juga memberikan perhatian terhadap berbagai aspek pengelolaan aset, mulai dari pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penatausahaan Barang Milik Daerah.
Melalui rapat finalisasi tersebut, Pansus I berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan tata kelola Barang Milik Daerah yang semakin baik serta mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah bukan hanya tercatat sebagai barang milik pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan dan kepentingan masyarakat,” tambah Dirham Zain.
Sumber: DPRD Kalsel