![]() |
Ketua MK Suhartoyo – Foto tangkapan layar |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Keinginan agar guru dilibatkan secara resmi dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (7/9/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan. Permohonan justru lebih banyak memuat uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial bagi otak, hingga persoalan teknis pelaksanaan program MBG.
"Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
MK juga menilai objek permohonan dan petitum yang diajukan dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 bermasalah. Salah satu alasannya, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi objek pengujian telah mengalami perubahan sebagai akibat putusan MK dalam perkara lain.
Selain itu, Mahkamah menilai petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan tidak jelas sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK memberikan ruang bagi keterlibatan guru secara resmi dalam pengawasan pelaksanaan program MBG di sekolah. Keterlibatan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan distribusi makanan kepada peserta didik berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan program.
Para pemohon juga meminta adanya pengaturan mengenai kompensasi atau insentif bagi guru yang dilibatkan dalam pengawasan program MBG. Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang menjalankan tugas pengawasan tersebut.
Menurut para pemohon, pengawasan MBG selama ini berpotensi menambah beban tugas guru di luar fungsi utamanya dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, keterlibatan guru dalam pengawasan program tersebut diminta dilakukan secara resmi dengan disertai dukungan pembiayaan.
Sumber: okezone
