LTT Kalsel Masih Kurang 74.670 Hektare, Ketersediaan Air Jadi Fokus

RAPAT: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Luas Tambah Tanam Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu – Foto MC Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Hingga akhir September 2026, realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) kumulatif masih menyisakan kekurangan 74.670 hektare dari target tahunan. Atas dasar ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperketat langkah percepatan LTT tanaman pangan di tengah ancaman kemarau panjang. 

Penajaman strategi tersebut menjadi salah satu fokus Rapat Koordinasi Luas Tambah Tanam Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (29/9/2026). 

Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Saptono, dengan menghadirkan narasumber dari BMKG Yosep Luki Prasetya, M.Ling, BBRMP Kalsel melalui Program PM-AAS Dr Wahida Anisa Yusuf, Sp.Msc, serta PJ Swasembada Pangan Ansar, SP, MM.

Saptono menegaskan percepatan tanam tidak bisa lagi hanya bertumpu pada pencapaian angka target, tetapi harus berbasis kondisi nyata di lapangan, terutama ketersediaan air.

“Percepatan tanam harus berbasis pada ketersediaan air. Kita harus memetakan secara rinci wilayah yang masih memiliki sumber air, baik jaringan irigasi, sungai, embung, sumur maupun sumber air lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, lahan yang masih memungkinkan untuk ditanami harus segera diidentifikasi dan didorong untuk tanam. Optimalisasi pompanisasi juga menjadi prioritas agar bantuan yang telah tersedia benar-benar bekerja mendukung petani.

“Pompa yang tersedia jangan sampai tidak termanfaatkan. Kita perlu memastikan pompa berada pada lokasi yang tepat, dapat berfungsi dengan baik dan benar-benar mendukung percepatan tanam petani,” katanya.

Saptono juga meminta jajaran teknis tidak menunggu kondisi ideal. Ketika lahan dan sumber air memungkinkan, proses tanam harus segera dilakukan agar momentum tidak hilang.

Pengawalan lapangan pun diperketat. Penyuluh, petugas lapangan, koordinator dan jajaran teknis diminta mengetahui secara detail lokasi yang memiliki air, lahan siap tanam, kebutuhan pompa, kebutuhan benih hingga berbagai kendala yang dihadapi petani.

“Data harus diperbarui secara cepat dan akurat. Setiap perkembangan di lapangan harus segera dilaporkan sehingga apabila terdapat kendala dapat segera dicarikan solusi, bukan setelah permasalahan menjadi besar,” ujarnya.

Tekanan percepatan semakin terlihat dari capaian September. Pj Swasembada Pangan, Ansar memaparkan, target LTT September 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Kalsel mencapai 25.869 hektare, sementara kesanggupan provinsi sebesar 4.380 hektare.

“Namun hingga 29 September 2026, realisasi LTT September baru mencapai 1.934 hektare. Capaian tersebut baru 7,49 persen dari target pusat, dikarenakan kemarau panjang sehingga Belun mencapai target LTT Pusat,” kata Ansar.

Secara kumulatif Januari hingga September 2026, realisasi LTT Kalsel mencapai 328.132 hektare dari target 402.802 hektare atau 81,46 persen. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan 74.670 hektare yang harus dikejar.

Sejumlah daerah menunjukkan capaian relatif tinggi terhadap target kumulatif, yakni Hulu Sungai Utara 97,89 persen, Barito Kuala 95,30 persen dan Banjarbaru 94,23 persen. Sementara capaian terendah tercatat di Hulu Sungai Tengah 49,62 persen, Kotabaru 58,18 persen dan Balangan 66,84 persen.

Pada program PM-AAS, realisasi juga masih rendah. Dari target 16.040 hektare, hingga 28 September baru terealisasi 258 hektare atau 1,61 persen. Capaian berdasarkan luas antara lain HSU 93 hektare, Barito Kuala 57 hektare dan Tapin 48 hektare.

Rakor kemudian menekankan percepatan jarak panen ke tanam maksimal 14 hari, peningkatan indeks pertanaman serta percepatan PM-AAS dengan produktivitas minimal 10 ton per hektare. Pemerintah daerah juga didorong mempercepat olah lahan dan menggunakan varietas unggul baru yang genjah serta tahan kekeringan.

Di sisi lain, Kepala BBRMP Kalsel Dr Wahida Anisa Yusuf menyoroti persoalan mendasar dalam pencapaian LTT, yakni ketidaksesuaian data Luas Baku Sawah (LBS) dengan kondisi aktual di lapangan.

Kotabaru menjadi salah satu contoh. LBS yang ditetapkan sebesar 6. 169,24 hektare, sementara lahan yang masih berfungsi sebagai sawah di lapangan tercatat sekitar 3.813 hektare. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama karena data LBS menjadi salah satu dasar penetapan target LTT.

“Pembaruan LBS dinilai penting karena terdapat lahan sawah yang belum masuk dalam penetapan, sawah baru hasil cetak sawah dan ekstensifikasi, hingga lahan yang telah mengalami alih fungsi,” ucapnya.

Untuk memastikan seluruh capaian tercatat, pendataan LTT juga diminta diperkuat dengan eviden foto menggunakan open camera dan titik koordinat, termasuk untuk lahan di luar LBS, padi gogo, lahan kering, tadah hujan maupun lahan CSR. Sinkronisasi data antara dinas pertanian dan BPS juga harus dilakukan sebelum data ditetapkan.

“Ancaman kekeringan September hingga Desember 2026 turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memetakan kawasan yang berpotensi terdampak serta memprioritaskan sentra produksi pangan yang masih memiliki sumber air,” tegasnya

Dukungan pompanisasi diarahkan berdasarkan kebutuhan dan cakupan lahan, dengan kapasitas pompa tiga inci sekitar 5–10 hektare per musim tanam, empat inci 10–20 hektare, dan enam inci 20–30 hektare.

Hasil PM-AAS di lapangan menunjukkan potensi yang masih dapat dikembangkan. Di Tabalong, hasil ubinan tercatat 5,945 kilogram dengan konversi 8,792 ton per hektare, sedangkan Barito Kuala mencapai 6,22 kilogram atau sekitar 9,952 ton per hektare. 

Dengan waktu September yang tersisa, pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada pelaporan angka. Evaluasi potensi tanam hingga tingkat kecamatan, validasi bersama BPS, penguatan eviden lapangan, percepatan CPCL bantuan pompa, irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, alsintan dan benih menjadi bagian penting untuk mengejar ketertinggalan.

Rakor juga menempatkan percepatan tanam sebagai pekerjaan lintas sektor yang harus dikawal secara konkret. Setiap kabupaten/kota diminta menyusun langkah berdasarkan lokasi, luas lahan dan sumber air, sehingga target LTT tidak berhenti sebagai angka administrasi, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi pertanaman di lapangan. 

Sumber: MC Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال