![]() |
| SANTUNAN KORBAN: Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama jajaran menyerahkan santunan kepada ahli waris korban KM Virgo Transport 8 -Foto dok Jasa Raharja |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan saat berlayar pada rute Surabaya–Banjarmasin.
Penyerahan santunan dilakukan di Banjarmasin pada Senin (14/9/2026) setelah korban teridentifikasi. Santunan diserahkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalsel H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.
Korban yang telah teridentifikasi yakni Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur. Namanya tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.
Santunan diserahkan kepada istrinya, Mayang Widiawati, secara cashless melalui rekening ahli waris. Penyerahan dilakukan tidak sampai 24 jam setelah korban teridentifikasi.
Wakil Menteri Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, kata dia, terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.
“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.
Dengan penyerahan tersebut, Jasa Raharja memastikan pemenuhan hak perlindungan bagi ahli waris korban yang telah teridentifikasi dapat dilakukan secara cepat setelah proses identifikasi selesai.
Sumber: Jasa Raharja
