Kabut Asap Memburuk, Disdik Barito Kuala Kembali Terapkan PJJ Tanggal 28–30 September

BAGIKAN MASKER: Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi membagikan masker kepada siswa dan siswi SD akibat dampak kabut asap yang memburuk – Foto baritokualakab.go.id


BORNEOTREND.COM,  KALSEL - Diinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Barito Kuala hari Senin tanggal 28 hingga Rabu 30 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Mas Aryansyah, S.ST., M.Kom dengan Nomor 100.3.4/49/DISDIK/2026 tertanggal 27 September 2026. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan memperhatikan kondisi pencemaran udara di Barito Kuala dan wilayah sekitarnya. Berdasarkan surat edaran, pada 27 September 2026 pukul 14.00 WITA, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Barito Kuala tercatat 304.

Sementara itu, ISPU Kabupaten Kapuas yang berbatasan dengan sebagian wilayah selatan Barito Kuala tercatat 332. Adapun ISPU Kota Banjarmasin yang berbatasan dengan sebagian wilayah timur Barito Kuala tercatat mencapai 1.113.

Melalui surat edaran tersebut, kebijakan BDR/PJJ diberlakukan secara menyeluruh pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, meliputi PAUD, SKB, PKBM, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama pelaksanaan BDR/PJJ.

Untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK), mekanisme kehadiran diserahkan kepada kebijakan masing-masing kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, domisili GTK, teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan BDR/PJJ, serta kebutuhan pemantauan keamanan sekolah dari potensi kebakaran.

Khusus GTK yang memiliki riwayat rentan terhadap paparan asap atau udara tercemar, Dinas Pendidikan mewajibkan pelaksanaan Work From Home (WFH).

Dalam pelaksanaan BDR/PJJ, beban belajar diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Sekolah juga diminta tidak memberikan penugasan yang membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Pengawas sekolah turut diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan BDR/PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Setelah masa tersebut berakhir, apabila tidak terdapat surat edaran terbaru, mekanisme pembelajaran akan kembali mengacu pada kebijakan sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Nomor 100.3.4/36/DISDIK/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dan Nomor 400.3.2/37/DISDIK/2026 tanggal 21 Agustus 2026.

Sumber: baritokualakab.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال