Kabut Asap Memburuk, Disdik Barito Kuala Kembali Terapkan PJJ Tanggal 24–26 September

Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi memasangkan masker kepada siswa – Foto tangkapan layar


BORNEOTREND.COM, KALSEL -  Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran akibat kondisi pencemaran udara yang dipengaruhi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor 100.3.4/47/DISDIK/2026 tertanggal 23 September 2026, seluruh Satuan Sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala diminta melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara menyeluruh dari tanggal 24 hingga 6 September 2026;

Satuan Sekolah juga meminta kepada Orang Tua/ Wali Murid untuk memastikan murid di bawah pengawasannya agar tidak beraktifitas di luar rumah selama pelaksanaan BDR/PJJ.

Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), mekanismenya kehadiran diserahkan kebijakan Kepala Sekolah, disesuaikan dengan kondisi di Satuan Sekolah, domisil GTK, dan Teknologi Bdr/PJJ yang digunakan.

Untuk GTK yang mempunyai riwayat rentan asap/udara tercemar, diwajibkan untuk Work From Home (WFH).

Pengawas Sekolah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan BDR /PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Setelah tanggal 26 September atau akhir batasan surat Edaran ini, jika tidak terdapat surat maka kebijakan pembelajaran dikembalikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor Nomor 100.3.4/36/DISDIK/2026 tanggal 18 Agustus 2026, dan Nomor 400.3.2/37/DISDIK/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).

Keputusan itu diambil setelah Dinas Pendidikan memperhatikan kondisi terkini pencemaran udara di Kabupaten Barito Kuala dan wilayah sekitarnya dimana angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kabupaten Barito Kuala tertanggal 23 September 2026 pukul 14.00 Wita sebesar 629.

Untuk angka ISPU Kabupaten Kapuas tertanggal 23 September 2026 pukul 14.00 Wita sebesar 850 yang berbatasan langsung pada sebagian wilayah Barito Kuala wilayah Selatan

Sementara, angka ISPU Kota Banjarmasin tertanggal 23 September 2026 pukul 14.00 Wita sebesar 167 yang berbatasan langsung pada sebagian wilayah Barito Kuala Wilayah Timur 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Mas Aryansyah, S.ST., M.Kom, meminta seluruh satuan pendidikan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik selama kondisi pencemaran udara berlangsung.

Sumber: baritokualakab.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال