BORNEOTREND.COM, KALIMANTAN SELATAN - Pemenuhan hak keluarga korban menjadi perhatian PT Jasa Raharja (Persero) dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8. Setelah proses identifikasi dan verifikasi dilakukan, Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris satu korban yang berdomisili di wilayah Kalimantan Selatan pada Sabtu (19/09/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, bersama Branch Manager PT Jasaraharja Putera Banjarmasin, Agung Gondo Pramono, didampingi Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) serta Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, menyerahkan santunan secara langsung kepada Taufik Ramadhan, anak kandung korban Surya. Penyerahan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban teridentifikasi.
"Sejak proses pencarian dan evakuasi dimulai, kami berupaya melakukan pendataan secara bersama-sama melalui kesiapsiagaan insan Jasa Raharja yang berada di posko, informasi dari keluarga korban, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Data dan informasi tersebut kemudian kami padukan dengan sistem dan integrasi data yang telah kami miliki," jelas Ahmad.
Ia menambahkan, proses tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan yang bersama-sama menangani insiden sejak awal. Kolaborasi dalam pencarian, evakuasi, pendataan, identifikasi, hingga proses pelayanan kepada keluarga menjadi bagian penting agar hak korban dapat ditindaklanjuti secara tepat.
"Yang kami lakukan adalah berupaya hadir dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada keluarga korban. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, karena dengan kerja bersama sejak proses pencarian dan evakuasi, pendataan hingga identifikasi, proses pelayanan kepada keluarga dapat berjalan dengan lebih baik," tutur Ahmad.
Sesuai ketentuan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja kepada ahli waris yang sah. Selain itu, terdapat perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta bagi korban meninggal dunia sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator. Hingga Senin (21/09/2026), Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada seluruh tujuh korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Melalui pelayanan tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya keluarga yang sedang menghadapi duka akibat kecelakaan. Semangat "Melayani Sepenuh Hati" menjadi landasan dalam memastikan proses pelayanan berjalan cepat, tepat, dan penuh empati, sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam ekosistem Danantara untuk menghadirkan peran BUMN yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: Jasa Raharja
