| RAPAT: Pansus I menggelar rapat membahas Raperda Ormas – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) di DPRD Provinsi Kalsel belum sepenuhnya rampung. Panitia Khusus (Pansus) I memutuskan menjadwalkan kembali konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri menyusul adanya rekomendasi yang dinilai berpotensi memperluas ruang lingkup aturan.
Rencana ini terungkap saat Pansus I menggelar rapat lanjutan finalisasi Ranperda Ormas, Rabu (9/9/2026) di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Provinsi Kalsel.
“Mungkin di bulan Oktober kami akan ke PHD dan di situ kami akan menanyakan lagi apakah Raperda tentang pemberdayaan ormas ini bisa dilanjutkan atau tidak”, ungkap Ketua Pansus I Rais Ruhayat.
Sebelumnya, Pansus I bersama Badan Kesbangpol, Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan Tenaga Ahli telah melakukan pembahasan pasal per pasal. Dari pembahasan tersebut diketahui ada beberapa rekomendasi dari Direktorat PHD Kemendagri yang apabila dimasukan dalam pasal dikhawatirkan akan menimbulkan pemahaman yang terlalu luas.
“Ada rekomendasinya bahwa kita diminta untuk menambahkan dari pasal per pasal itu terkait tentang keluarga berencana dan lain-lain. Tapi tadi ketika kami berbicara dan berdiskusi dengan tenaga ahli itu ruang lingkupnya terlalu jauh untuk pemberdayaan ormas. Jadi pada intinya lebih baik kita lebih menyederhanakan dan lebih berfokus kepada ormas tersebut”, ungkap Rais.
Selain itu, adanya perubahan pejabat yang menangani ranperda ini sebelumnya membuat Pansus I harus melakukan konsultasi ulang sebelum memfinalisasi ranperda tersebut agar materi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di daerah Kalsel.
“Dan tadi setelah kita membahas dengan biro hukum, ternyata kebetulan dari Kemendagrinya, dari petugas-petugas yang ada di Kemendagri sudah banyak yang berganti. Jadi mau tidak mau, kami ingin memfasilitasi ulang lagi bersama dengan biro hukum dan kesbangpol”, terang politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN).
Sumber: DPRD Kalsel