![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi (inex) di wilayah Kota Banjarmasin. Foto-Aam/Borneotrend.com |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi (inex) di wilayah Kota Banjarmasin.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (27/8/2026) dini hari. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial RA dan RR.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA di kediamannya di Jalan Jahri Saleh RT 11 Nomor 79, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis inex dan sabu di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 butir yang diduga narkotika jenis inex berwarna merah muda dengan logo tengkorak. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang diletakkan di dinding kamar," ujar Kapolresta kepada awak media.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku barang tersebut diperoleh dari RR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RR sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan HKSN, Kompleks Grand Savana Banjar Blok B5 Nomor 153, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara," kata Riza.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, Kapolresta mengatakan petugas kembali menemukan narkotika jenis inex dalam jumlah lebih besar.
"Dari tangan RR kita menyita 612 butir yang diduga inex berwarna merah muda dengan logo tengkorak, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 232,56 gram. Petugas juga mengamankan satu buah timbangan berwarna hitam," cetusnya.
Sementara dari RA, barang bukti yang diamankan berupa 14 butir yang diduga inex dengan berat bersih 5,32 gram serta dua paket yang diduga sabu dengan berat bersih 2,74 gram.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Aam
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Aam
Tags
Peristiwa
