![]() |
| Ilustrasi. Foto-Istimewa. |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai dugaan pelecehan terhadap seorang siswi magang yang diduga melibatkan oknum perwira berpangkat AKP.
Kapolresta Banjarmasin menyatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan adanya dugaan kejadian tersebut. Ia juga membenarkan bahwa laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban telah diterima dan saat ini menjadi perhatian serius.
“Kami membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dari adik magang telah kami terima dan menjadi atensi. Kami berterima kasih atas keberanian pelapor,” ujar Riza, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan, Polresta Banjarmasin tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, terlebih dugaan pelecehan seksual.
Menurutnya, penanganan perkara saat ini telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
![]() |
| Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Mutaqqin. Foto-Istimewa. |
“Kasus tersebut saat ini sedang didalami dan ditangani secara profesional, proporsional dan transparan. Saat ini kasusnya ditangani oleh Bid Propam Polda Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Riza mengatakan, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun awak media untuk tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memberikan kesempatan kepada Bid Propam Polda Kalsel untuk melakukan proses pemeriksaan secara profesional.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan resmi oleh Bid Propam Polda Kalsel,” katanya.
Ia memastikan proses penanganan akan dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi perkara tersebut.
Selain proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, Polresta Banjarmasin juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan bagi pihak yang melaporkan dugaan kejadian tersebut.
“Proses akan dilaksanakan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Kami juga fokus terhadap perlindungan dan pendampingan korban,” tegas Riza.
Kapolresta Banjarmasin turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut memberikan perhatian dan mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran dan pihak yang bersangkutan terbukti bersalah, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti bersalah, kami pastikan akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelanggar di institusi Polri,” tegas Kapolresta.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan di Bid Propam Polda Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan resmi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Penulis: Aam

