![]() |
Anak-anak pergi ke sekolah di tengah kondisi kabut asap yang melanda wilayah Kalsel – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/36/DISDIK/2026 tentang antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Barito Kuala.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kondisi cuaca musim kemarau dan meningkatnya intensitas kabut asap di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Kuala, khususnya kawasan yang berdampak terhadap lingkungan sekolah dan permukiman sekitar.
Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dalam edaran itu, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi Belajar dari Rumah (BDR) secara selektif maupun menyeluruh bagi siswa yang tempat tinggalnya terdampak kabut asap pekat. Dispensasi juga dapat diberikan kepada siswa yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.
Selain itu, apabila indeks kualitas udara di wilayah sekolah berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya, sekolah dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau BDR secara daring.
Bagi sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan menyarankan adanya penyesuaian jam masuk sekolah. Jam masuk dapat diundur dari jadwal normal, misalnya pukul 07.30 WITA, dengan tetap menyesuaikan kondisi kepekatan asap di lapangan pada pagi hari.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan seluruh warga sekolah, mulai dari guru, staf hingga siswa, untuk menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah maupun ketika melakukan perjalanan dari dan menuju sekolah. Masker yang digunakan disarankan berupa masker medis, N95, atau KN95.
Selama kondisi kabut asap, seluruh kegiatan di luar ruangan juga diminta dihentikan sementara. Kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler yang dilakukan di luar ruangan dialihkan ke dalam ruang kelas.
Untuk mengantisipasi kondisi kesehatan siswa, pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat di wilayah Marabahan dan Kabupaten Barito Kuala. Koordinasi tersebut mencakup penyiapan langkah darurat penanganan medis, termasuk penyediaan ruang UKS yang kondusif, obat-obatan dasar, serta tabung oksigen portabel untuk kondisi siswa yang mengalami sesak napas.
Selain itu, kepala sekolah diwajibkan memantau kehadiran siswa setiap hari. Apabila terjadi peningkatan ketidakhadiran siswa akibat sakit yang diduga berkaitan dengan dampak kabut asap, sekolah diminta melaporkannya secara berkala kepada Dinas Pendidikan.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Pelaksanaan kebijakan juga diminta terus memperhatikan informasi resmi mengenai kualitas udara dari BMKG maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Mas Aryansyah, S.ST., M.Kom, meminta edaran tersebut segera disosialisasikan kepada orang tua atau wali murid dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sumber: baritokualakab.go.id
