Siswa SMK Al Ihsan Usulkan Usia Minimal Caleg DPR Turun Jadi 18 Tahun, HNW: Sah-Sah Saja

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Hidayat Nur Wahid (HNW) – Foto PKS


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Siswa serta siswi SMK Al Ihsan Tanah Abang, Jakarta Pusat mengusulkan agar batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diturunkan dari 21 tahun menjadi 18 tahun. Aspirasi tersebut disampaikan dalam kunjungan edukasi parlemen ratusan siswa dan guru SMK Al Ihsan ke DPR RI yang diterima  langsung Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Hidayat Nur Wahid (HNW), Selasa (4/8/2026). 

Hidayat menjelaskan, ketentuan mengenai batas usia minimal calon anggota legislatif saat ini diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, syarat usia minimal caleg ditetapkan 21 tahun.

Menurut politikus PKS itu, usulan dari kalangan Generasi Z untuk menurunkan batas usia menjadi 18 tahun merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat terkait peraturan perundang-undangan.

"Prinsipnya, aspirasi seperti ini sah-sah saja untuk disampaikan. Apalagi jumlah pemilih dari kalangan Gen Z diperkirakan akan menjadi mayoritas dalam Pemilu 2029," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua MPR itu menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan secara serius, baik melalui revisi Undang-Undang Pemilu di DPR maupun melalui mekanisme uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hidayat mendorong para siswa tidak hanya menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi juga menyusunnya dalam bentuk kajian akademik yang dapat diajukan secara resmi kepada DPR maupun Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, langkah tersebut dapat memperkuat argumentasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun proses judicial review di MK.

"Aspirasi positif ini perlu dituangkan dalam kajian dan disampaikan secara resmi ke DPR, baik melalui Komisi II, Badan Legislasi, maupun Badan Aspirasi Masyarakat, atau diajukan ke MK agar menjadi bahan pertimbangan yang serius," ujarnya.

Hidayat menambahkan, para siswa memiliki dasar argumentasi yang dapat dikembangkan, salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, seseorang yang berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Dengan demikian, usia 18 tahun ke atas dapat dianggap sebagai usia dewasa dan dinilai layak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Selain itu, syarat pendidikan minimal bagi calon anggota DPR dan DPRD saat ini adalah lulusan SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat, yang umumnya diselesaikan pada usia 17 hingga 18 tahun.

Hidayat berharap aspirasi tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran politik bagi generasi muda sekaligus mendorong partisipasi mereka dalam proses demokrasi di Indonesia.

Sumber: Warta Ekonomi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال