![]() |
Presiden RI Prabowo Subianto – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan agar Indonesia dapat memberikan status dwikewarganegaraan secara terbatas kepada talenta-talenta tertentu. Kebijakan tersebut ditujukan bagi diaspora Indonesia yang dinilai memiliki keahlian dan potensi besar untuk memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR, Jumat (14/8/2026).
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata dia dalam pidatonya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora di berbagai belaham dunia. Dari jutaan diaspora itu, ada sejumlah ilmuwan dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, pemain sepak bola, hingga profesional kelas dunia.
Namun, beberapa di antaranya diaspora itu memilih untuk menjadi warga negara lain. Hal itu dilakukan salah satunya agar mereka bisa melanjutkan kariernya secara profesional. "Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," kata Prabowo.
Menurut dia, negara tidak boleh memaksa WNI yang memiliki talenta untuk memilih kewarganegaraan. Pasalnya, keberadaan mereka di negara lain juga memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang. Karena itu, pemerintah mengizinkan WNI untuk memiliki dua kewarganegaraan.
"Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata dia.
Ia memastikan, kebijakan itu akan dirancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, dan kewajiban yang jelas. Dengan begitu, kebijakan itu juga tetap memberikan perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Selama ini mengacu UU Nomor 12 tahun 2006, Indonesia menganut system Kewarganegaraan Tunggal. Artinya, WN Indonesia hanya boleh mempunyai satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Seseorang tidak boleh memiliki dua kewarganegaraan sekaligus saat dewasa.
Sumber: Republika.co.id
