Patriot Bond Digugat ke MK, Aturan Kebal Tuntutan Jadi Persoalan

Ilustrasi Patriot Bond – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi diuji di Mahkamah Konstitusi setelah sejumlah pegiat demokrasi mengajukan permohonan judicial review. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang menyebut penerbitan patriot bond dan merah putih bond tidak dapat dituntut secara pidana maupun dijadikan alat bukti di pengadilan karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan melemahkan penegakan hukum.

Tim pemohon terdiri atas La Ode Arukun, Ahmad Bintang Wicaksono, dan Lukman Papalia. Menurut mereka, terdapat sejumlah norma dalam Pasal 50A yang perlu diuji karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

La Ode Arukun mengatakan permohonan uji materi difokuskan pada ketentuan dalam Pasal 50A, khususnya ayat (5) dan ayat (6), yang mengatur perlindungan terhadap penerbitan patriot bond dan merah putih bond.

"Melalui penerbitan patriot bond dan merah putih bond yang tidak bisa dituntut secara pidana umum, pidana khusus maupun gugatan perdata. Kemudian pada ayat 6 surat utang khusus ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan," ujar Arukun.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma karena menggunakan frasa "negara menjamin dan melindungi" tanpa memberikan penjelasan mengenai batas perlindungan, ruang lingkup, pihak yang memperoleh perlindungan, maupun kapan perlindungan tersebut berakhir.

Arukun menilai kondisi itu dapat memunculkan multitafsir di kalangan aparat penegak hukum sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi investor terkait batas perlindungan hukum atas instrumen tersebut.

Selain itu, ia menyoroti dampak terhadap proses penegakan hukum apabila data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti maupun dasar pengenaan pajak.

"Ketidakpastian penegakan hukum apabila data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti dan tidak dapat menjadi dasar pengenaan pajak, maka aparat kesulitan melakukan penyidikan, proses pembuktian menjadi terhambat dan kepastian hukum bagi masyarakat menjadi terganggu," katanya.

Arukun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Pemuda Bulan Bintang menilai Pasal 50A berpotensi mengurangi prinsip supremasi hukum, due process of law, dan akuntabilitas.

Menurutnya, pemberian perlindungan yang sangat luas terhadap kelompok tertentu dapat mengurangi jaminan bahwa setiap pihak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Ia juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintah yang terbuka, namun apabila data transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan informasi tidak dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, maka transparansi berkurang, pengawasan publik melemah dan akuntabilitas menurun," ujarnya.

Dalam permohonannya, tim pemohon turut menyoroti potensi dampak Pasal 50A terhadap upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Arukun menilai ketentuan tersebut dapat mempersulit penelusuran asal-usul dana apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Akibatnya, menurut dia, proses pembuktian aliran dana berpotensi terhambat sehingga efektivitas sistem pencegahan pencucian uang dapat terdampak.

Arukun juga menyinggung dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, ia menegaskan tidak ada hubungan faktual antara perkara tersebut dengan ketentuan yang sedang diuji.

"Sama kaitannya dengan kasus baru-baru ini yang ditemukan pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga terjerat kasus korupsi dan pencucian uang walaupun belum ada hubungan faktual dari temuan barang bukti yang ada," katanya.

Melalui pengajuan uji materi tersebut, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menilai kembali norma dalam Pasal 50A agar sejalan dengan amanat UUD 1945.

"Tujuan kami agar norma tersebut dapat diubah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum. Kami berharap Indonesia tidak menjadi tempat yang rawan terhadap praktik pencucian uang," tutup Arukun.

Sumber: Warta Ekonomi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال