![]() |
| Pelaku Pemerkosaan diamankan Satreskrim Kriminal Polresta Banjarmasin. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pemerkosaan di kawasan Simpang Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (12/7/2026) lalu.
Kasus tersebut terjadi kepada seorang tersangka yang berinisial AW (26) dan korban RF (18). Keduanya merupakan warga Banjaramsin Barat.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan pemerkosaan yang dilakukan oleh AW tersebut bermula dari mengajak korban menginap hotel di kawasan Sudimampir, pada pukul 03.00 Wita.
"Pelaku ini mengajak korban cek inn jam 3 pagi. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar dan AW langsung mengunci pintu kamar. Lalu menyuruh korban untuk terlentang di atas kasur," ucap Partogi, Selasa (4/8/2026).
Secara tiba-tiba, kata Partogi tersangka langsung menindih badan korban tepat di atas bagian ulu hati. "Itu dalam kondisi lampu kamar sudah mati, dan tersangka tidak mengenakan pakaian," tambah Partogi.
Lalu, Partogi mengatakan bahwa AW mengunci tubuh korban dengan cara menindih agar tidak bisa bergerak meronta.
"Pelaku memegang dan menekan ke dua tangan korban di atas asur di bagian atas kepala korban," ucapnya.
Diwaktu bersamaan, pelaku pun nekat melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban dengan cara memasukkan penisnya kedalam mulut korban
"Pada saat dimasukan itu korban sempat menggigit penis pelaku sambil meronta dengan maksud agar penis pelaku terlepas," jelas Kanit.
Hasil dari gigitan tersebut, pelaku melepaskan penisnya dari mulut korban kemudian pelaku melanjutkan dengan melakukan onani sambil menduduki bagian ulu hati korban.
"Beberapa menit kemudian, penis pelaku mengeluarkan sperma dan dengan sengaja cairan sperma itu dikeluarkan muncrat ke bagian wajah korban dengan tujuan agar pelaku mendapat rasa kepuasan seksual," cetus Kanit PPA.
Kendati begitu, tersangka juga merekam aksi tidak senonoh tersebut menggunakan Handphone pribadinya. "Tersangka sengaja merekamnya dengan HP pribadinya,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, hubungan keduanya menjadi renggang. Korban pun juga memblokir nomor tersangka agar tidak ada hubungan lagi.
Namun, tindakan tersebut membuat tersangka marah dan mengirimkan video kejadian tak senonoh tersebut ke teman korban.
Tak terima atas ulah tersangka, korban lantas mengadukannya ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.
“Setelah mendapat laporan itu kita langsung mengamakan tersangka sejumlah barang bukti pada hari Senin bulan Agustus 2026 kemarin," bebernya.
Alhasil tersangka dikenakan Tindak Pidana Perkosaan Sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) huruf ( a ) Undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Penulis: Aam
