![]() |
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman – Foto Fraksi Gerindra |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut disebut masih membutuhkan sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan target tersebut ditetapkan setelah memperhitungkan masa sidang dan masa reses DPR. Menurutnya, waktu efektif yang tersisa masih memungkinkan pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut hingga mencapai tahap pengesahan pada akhir 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," katanya kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Selama 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III DPR akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan. Agenda tersebut mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Komisi III DPR bersama pemerintah akan menyepakati hasil pembahasan pada tingkat pertama. RUU tersebut kemudian ditargetkan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah mendekati tahap maksimal.
Menurut dia, DPR telah memperoleh gambaran mengenai berbagai pandangan masyarakat terhadap rancangan regulasi tersebut. Pendapat yang berkembang dinilai telah terfragmentasi ke dalam sejumlah kelompok dengan pandangan berbeda.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," katanya.
Habiburokhman mengatakan DPR telah menggelar 35 kali RDPU selama proses penyerapan aspirasi. Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk mendapatkan masukan mengenai rancangan regulasi tersebut.
Selain melalui pertemuan langsung, DPR menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurut Habiburokhman, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai dorongan agar substansi aturan disusun secara cermat.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat," katanya.
Dengan sisa waktu sekitar 8 minggu masa sidang efektif, Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah dan menyerap masukan masyarakat sebelum mencapai kesepakatan tingkat pertama.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Desember 2026 untuk pengambilan keputusan pengesahan.
Sumber: beritasatu.com
