![]() |
SERAHKAN CENDERAMATA: Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah menyerahkan cenderamata kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batola, Abdi Maulana – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Persoalan keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga kebiasaan membuang sampah ke sungai menjadi perhatian Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel). Melalui kegiatan monitoring yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (27/8/2026), DPRD ingin melihat langsung kondisi dan mekanisme pengelolaan sampah di Batola, khususnya di TPA Tabing Rimbah, termasuk berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah memimpin rapat bersama jajaran terkait untuk melihat langsung persoalan pengelolaan sampah di daerah tersebut. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghimpun kebutuhan dan kendala di lapangan agar penanganannya dapat didorong bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Mustaqimah, yang akrab disapa Kimi, mengatakan proses pengolahan sampah di Barito Kuala belum berjalan maksimal. Salah satu persoalan utama adalah belum tersedianya lahan yang memadai untuk landfill. Menurutnya, kondisi geografis Batola yang didominasi rawa turut menjadi tantangan dalam penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah.
“Permasalahan yang mereka alami itu masih belum terdapatnya lahan landfill. Sebagian besar tanah di sini adalah rawa,” kata Kimi. Keterbatasan tersebut membuat sebagian sampah dari Barito Kuala harus dikirim ke TPA Banjarbakula. Jarak tempuhnya mencapai sekitar 65 kilometer dan menjadi kendala tersendiri dalam proses pengangkutan.
Komisi III, kata Kimi, berharap pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan lebih besar terhadap penanganan persoalan tersebut. Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai. Menurut Kimi, perubahan perilaku masyarakat perlu terus didorong melalui sosialisasi. Namun, upaya tersebut dapat menyesuaikan perkembangan teknologi dengan memanfaatkan media sosial dan kanal digital.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batola, Abdi Maulana mengatakan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi ke sekolah, komunitas, hingga tingkat pemerintahan desa. Salah satu upaya yang didorong adalah mengaktifkan kembali bank-bank sampah.
Bank sampah diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara maupun TPA. Namun, program tersebut masih menghadapi persoalan rendahnya nilai ekonomi hasil pengolahan sampah. “Tantangannya saat ini, mereka merasa hasilnya kurang menjanjikan dan kurang menarik. Ketika kita ingin mendorong sampah agar bernilai ekonomi, hasil penjualannya masih kurang ekonomis,” kata Abdi.
Sementara itu, Kepala UPT TPA Tabing Rimbah, Joko, mengatakan TPA tersebut telah menghadapi kondisi overload sejak 2020. Padahal, pengelolaan TPA baru diserahkan kepada DLH Kabupaten Barito Kuala pada 2023. TPA Tabing Rimbah dibangun pada 2010 dan mulai dioperasikan pada 2012. Meski lahannya dinilai cukup luas, Joko mengatakan kondisi infrastruktur masih memerlukan penambahan dan pembenahan.
Selama menghadapi keterbatasan kapasitas, pengelola melakukan pemilahan sampah semampu mungkin. Sebagian sampah yang dapat ditangani juga mendapat dukungan pembuangan ke TPA Banjarbakula. “Kami sangat berterima kasih dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan yang mau menerima sampah kami sejak TPA ini overload sampai saat ini,” ujar Joko.
Dalam pertemuan ini Komisi III DPRD Kalsel sepakat bahwa persoalan sampah di Barito Kuala tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah tempat pembuangan. Ketersediaan lahan, pembenahan infrastruktur, penguatan bank sampah, serta perubahan perilaku masyarakat menjadi pekerjaan yang perlu berjalan bersamaan.
Sumber: DPRD Kalsel
