![]() |
| FOTO BERSAMA: Komisi II DRPD Kapuas mengunjungi DPRD Batam - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Batam, BPKAD Kota Batam, dan BAPENDA Kota Batam untuk mempelajari mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah efisiensi.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 4-8 Agustus 2026 dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Rusyda, bersama sejumlah anggota Komisi II.
Siti Rusyda mengatakan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi II DPRD Kapuas memperoleh gambaran mengenai mekanisme pembahasan perubahan APBD setelah adanya kebijakan efisiensi.
“Tujuan konsultasi dan koordinasi tersebut terkait mekanisme pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2026 setelah efisiensi di Kota Batam,” kata Rusyda di Kuala Kapuas, Senin (10/8/2026).
Dari konsultasi tersebut, pembahasan perubahan APBD dilakukan dengan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama. Tahapannya mencakup penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah bersama DPRD, hingga penetapan kesepakatan.
Menurut Rusyda, penerapan kebijakan perubahan APBD dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perbedaan tersebut menyesuaikan kondisi, kebutuhan, serta kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Kebijakan ini bersifat spesifik di tiap daerah, karena rincian hasil dan angkanya berbeda di setiap wilayah, khususnya di Kota Batam,” jelasnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 adalah penyesuaian anggaran di tengah tekanan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Penyesuaian tersebut antara lain dilakukan melalui pengaturan kembali belanja operasional, pergeseran pos anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga agar anggaran daerah tetap diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat.
“Perubahan APBD 2026 di tengah tekanan efisiensi dan pemangkasan TKD difokuskan pada penyesuaian belanja operasional, pergeseran pos anggaran yang kurang tepat sasaran, serta optimalisasi SiLPA demi menjaga prioritas pembangunan daerah,” ucapnya.
Melalui konsultasi dan koordinasi tersebut, Komisi II DPRD Kapuas berharap proses pergeseran maupun realokasi anggaran dapat tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, dana yang tersedia setelah adanya efisiensi diharapkan dapat dioptimalkan dan diarahkan secara tepat untuk membiayai program-program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Penulis: Fery
