BORNEOTREND.COM, KALTENG- Kota Palangka Raya telah ditetapkan sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/1769/DKM.01.02/80-84/03/2026 tanggal 17 maret 2026. Hal ini merupakan kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijaga dan diwujudkan bersama.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini saat membuka Rapat Monitoring Capaian Pemenuhan Indikator Kabupaten/kota Ber-AKSI Pemerintah Kota Palangka Raya, rabu (5/8/2026) di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Zaini menyebutkan, dalam pelaksanaan program Kota Antikorupsi, KPK telah menetapkan pemenuhan dokumen bukti dukung yang terdiri atas 5 komponen, 15 indikator, dan 5 level maturitas pada setiap indikator sebagai tolok ukur implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Menindak lanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan melalui implementasi setiap komponen, indikator, dan level maturitas secara nyata, yang didukung dengan penyusunan, pelaksanaan, pendokumentasian, serta penyempurnaan dokumen bukti dukung secara sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan,” jelas Zaini.
Dijelaskannya, melalui kerja sama, sinergi, dan komitmen yang kuat dari seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meningkatkan kualitas Pemenuhan Indikator Program Kota Antikorupsi.
“Hingga saat ini Pemko Palangka Raya telah mencapai Nilai Maturitas sebesar 96,5 dari skala 100. Selain itu, Tingkat Kesesuaian Dokumen Bukti Dukung telah mencapai 97,61 persen, yaitu 409 dari 419 dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi kriteria penilaian,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya berharap ada arahan, masukan, serta pembinaan dari Tim KPK agar berbagai catatan yang masih memerlukan penyempurnaan dapat kami tindak lanjuti secara optimal sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Kami meyakini bahwa proses pembinaan ini tidak hanya bertujuan untuk menyempurnakan pemenuhan dokumen bukti dukung, tetapi juga untuk memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” sambungnya.
Membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan budaya antikorupsi, bukanlah sebuah upaya yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan merupakan proses yang memerlukan komitmen, konsistensi, kolaborasi, dan perbaikan secara berkelanjutan.
“Kami berharap, melalui sinergi dan kolaborasi yang terus terjalin antara KPK dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, berbagai upaya perbaikan yang telah dan sedang kami lakukan dapat semakin memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah serta mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya sebagai pemerintahan yang berintegritas dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id
