Fraksi PKS Dorong Kemandirian Fiskal Kalsel Tanpa Bebani Masyarakat

PENDAPAT AKHIR: Juru bicara Fraksi PKS, Habib Hamid Bahasyim menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026 - Foto Muchroni


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Habib Hamid Bahasyim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel Masa Sidang Tahun 2026, Senin (31/8/2026). Agenda rapat tersebut membahas pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026.

Habib mengatakan, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan menambah beban masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Menurutnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya lebih mengutamakan perluasan basis pajak dan efisiensi penagihan, bukan semata-mata menaikkan tarif atau menciptakan pungutan baru.

“Optimalisasi pendapatan asli daerah harus berpatokan pada perluasan basis pajak dan efisiensi penagihan, bukan semata-mata menaikkan tarif atau menciptakan beban baru bagi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi PAD dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Peningkatan penerimaan daerah, kata Habib, harus selaras dengan perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat harus merasakan dampak nyata bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk manfaat publik yang optimal,” katanya.

Fraksi PKS juga mendorong Pemprov Kalsel mencari sumber pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis dan pelayanan publik. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penerbitan obligasi syariah daerah atau sukuk daerah.

Menurut Habib, instrumen tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan yang selaras dengan karakter masyarakat Kalsel yang religius, sekaligus dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang memiliki manfaat publik tinggi.

“Fraksi PKS mendorong pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pembiayaan alternatif,” ujarnya.

Sorotan lainnya berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah. Fraksi PKS mendesak pemerintah daerah segera menyusun standar dan panduan teknis penghitungan retribusi pemanfaatan aset daerah.

Panduan tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, serta mencegah potensi kerugian daerah maupun penetapan retribusi yang subjektif.

Penghitungan nilai sewa atau retribusi, menurut Fraksi PKS, perlu mempertimbangkan sejumlah variabel secara terukur, seperti lokasi, nilai objek pajak atau NJOP, peruntukan, penggunaan, sifat komersial atau nonkomersial, jangka waktu pemanfaatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Terkait pemberian insentif pajak, Fraksi PKS mengusulkan agar kebijakan dilakukan secara parsial dan selektif.

Untuk masyarakat umum, keringanan pajak dinilai perlu diberikan secara berkeadilan guna menjaga daya beli dan mengurangi beban ekonomi keluarga. Khusus pajak kendaraan bermotor, Fraksi PKS mengusulkan pemberian insentif berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan berkapasitas mesin kecil yang dimiliki masyarakat umum atau kelompok menengah ke bawah diusulkan memperoleh porsi keringanan lebih besar. Sebaliknya, kendaraan berkapasitas mesin besar atau kendaraan mewah mendapat keringanan lebih kecil atau bahkan tidak memperoleh keringanan.

Sementara bagi badan usaha atau korporasi, insentif pajak dinilai tidak boleh diberikan secara cuma-cuma. Insentif harus diberikan berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu yang berpedoman pada peraturan daerah mengenai penanaman modal.

Kriterianya antara lain komitmen investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, kelestarian lingkungan, serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


Soroti Perubahan APBD 2026

Dalam pandangannya terhadap Raperda Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026, Fraksi PKS mengapresiasi struktur pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan pemerintah provinsi.

Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 meningkat dari semula sekitar Rp7,353 triliun menjadi Rp7,762 triliun atau naik 5,56 persen.

Sementara belanja daerah meningkat dari sekitar Rp9,939 triliun menjadi Rp10,538 triliun atau naik 5,98 persen. Kondisi tersebut membuat defisit meningkat dari sekitar Rp2,585 triliun menjadi Rp2,771 triliun atau bertambah 7,96 persen.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya meningkat dari Rp2,685 triliun menjadi Rp2,971 triliun atau naik 10,65 persen.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah meningkat dari Rp100 miliar menjadi Rp200 miliar atau naik 100 persen.

Fraksi PKS menilai defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan neto sehingga pembiayaan anggaran tahun berkenaan berada pada posisi nihil.

Fraksi PKS berharap seluruh anggaran yang telah dirancang benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Banua.

Perubahan APBD 2026 juga diharapkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, sosial hingga ekonomi.

Selain itu, perubahan APBD diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, menjaga pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, serta memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.

Fraksi PKS juga mengapresiasi komitmen Pemprov Kalsel dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penanganan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Semoga kita semua terhindar dari bahaya dan bencana,” kata Habib.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, Fraksi PKS menyatakan sepakat dan menyetujui pengesahan kedua Raperda tersebut.

Fraksi PKS menilai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus instrumen penting dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

“Keduanya merupakan langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang di Provinsi Kalimantan Selatan yang tercinta,” pungkasnya.

Penulis: Muchroni

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال