BORNEOTREND.COM, KALSEL - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama jajaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kalimantan Selatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas rencana penggabungan atau konsolidasi BPR di daerah. Rapat tersebut berlangsung di Lantai IV, Ruang Komisi IV Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (27/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Yani Helmi, bersama anggota Komisi II lainnya. Turut hadir Direktur Utama Bank Kalsel H. Fakhruddin, perwakilan OJK, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan Eddy E. Jaya, serta perwakilan BPR se-Kalimantan Selatan.
Usai rapat, H. Muhammad Yani Helmi mengatakan, rapat tersebut digelar karena Komisi II perlu memperoleh penjelasan secara langsung terkait rencana penggabungan BPR yang ada di Kalimantan Selatan.
“Terima kasih, hari ini Komisi II mengundang kawan-kawan dari seluruh BPR yang ada di Kalimantan Selatan. Tadi ada sekitar 10 kawan-kawan dari BPR, kemudian dari OJK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel dan Biro Ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana penggabungan BPR menjadi perhatian Komisi II karena sebelumnya informasi mengenai rencana tersebut belum diterima secara menyeluruh oleh DPRD.
“Ini kami agendakan karena ada rasa terkejut kami dengan adanya rencana merger BPR se-Kalimantan Selatan. Hal ini tentu saja membuat kawan-kawan di Komisi II juga bingung, karena tidak ada berita sebelumnya yang masuk ke Komisi II. Karena itu kami mengundang semua pihak yang terkait,” jelasnya.
Menurut Yani Helmi, berdasarkan penjelasan pihak OJK dalam rapat, penggabungan BPR merupakan bagian dari ketentuan regulator yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah kawan-kawan dari OJK menjelaskan, bahwa sesuai dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024, ada ketentuan untuk menggabungkan BPR yang ada di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan. Ini harus dilaksanakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses penggabungan tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Sejumlah aspek regulasi di daerah harus diselaraskan terlebih dahulu, termasuk status dan keberadaan BPR yang sebelumnya telah mengalami merger.
“Tidak semudah membalik telapak tangan untuk merubah ini semua. Ada regulasi di daerah yang mesti kita selaraskan, terutama terkait dengan BPR yang sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, sudah ada yang dimerger. Itu juga mesti kita bikinkan Perda terlebih dahulu, baru nanti bisa disebutkan berapa jumlah BPR yang tersisa,” terang Yani Helmi.
Ia mengatakan, Komisi II akan berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Kalsel untuk membahas kebutuhan regulasi tersebut. Menurutnya, regulasi harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Nah, ini yang insya Allah akan kita jalankan. Kita akan koordinasi dengan kawan-kawan dari Bapemperda. Jangan sampai karena waktu yang singkat, kemudian aturan dibuat secara terburu-buru. Membuat sebuah aturan itu tidak bisa serta-merta langsung jadi, tetapi harus melalui kajian dan konsolidasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yani Helmi menilai penggabungan BPR pada dasarnya dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan kelembagaan dan kesehatan BPR apabila dilakukan dengan perencanaan yang tepat.
“Setelah merger atau kalau bahasa kawan-kawan OJK adalah penggabungan, intinya dengan sendirinya akan membuat BPR ini lebih kuat lagi dan lebih sehat lagi. Akan tetapi, keterjaminan sehat atau tidaknya nanti tetap akan kita bicarakan dan kita kaji,” tuturnya.
Di sisi lain, Komisi II juga menaruh perhatian terhadap keberlangsungan nasabah, karyawan, direksi, serta program dan komitmen pemerintah daerah yang selama ini melekat pada masing-masing BPR.
“Kita punya pekerjaan rumah hari ini. BPR yang sekarang ini barangkali punya nasabah, punya karyawan, punya direksi. Kemudian ada janji-janji kepala daerah masing-masing. Apakah janji-janji dari kepala daerah itu sudah dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan agenda mereka?” kata Yani Helmi.
Ia menyebut, DPRD juga menerima informasi bahwa sejumlah BPR di daerah telah menjalankan agenda dan program dengan baik. Karena itu, menurutnya, proses penggabungan harus tetap memperhatikan visi pembangunan masing-masing daerah.
“Kawan-kawan DPRD sendiri menyampaikan bahwa agenda ini sudah berjalan dan meraih kesuksesan, seperti contohnya yang disampaikan tadi untuk BPR di Tabalong dan Balangan. Nah, kalau digabungkan, bagaimana dengan visi-visi kepala daerah? Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ungkapnya.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut nantinya harus dapat dijawab melalui regulasi daerah yang disiapkan bersama. Karena itu, ia meminta seluruh pihak melakukan konsolidasi terlebih dahulu sebelum masuk pada tahap finalisasi regulasi.
“Yang akan menjawab nanti adalah Raperda yang akan kita kerjakan. Akan tetapi, dengan waktu yang singkat sampai batas waktu yang ditentukan, ini tidak mungkin kita laksanakan secara baik kalau tidak dipersiapkan dari sekarang,” tegasnya.
Yani Helmi juga mengingatkan agar persoalan internal BPR diselesaikan terlebih dahulu sebelum regulasi ditetapkan. Hal tersebut penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan hukum setelah proses penggabungan dilakukan.
“Kita harus konsolidasi dulu antara pemerintah daerah dengan BPR, termasuk dengan Bapak Gubernur yang barangkali dalam hal ini sesuai ketentuan memiliki saham mayoritas. Yang perlu dikomunikasikan dulu, rampung dulu di dalam BPR-nya, baru kita bicara regulasi,” katanya.
“Karena kalau regulasi keluar dulu sementara terjadi persoalan, jangan sampai ada acara tuntut-menuntut. Nah, ini yang kami tidak inginkan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Perekonomian telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Kawan-kawan dari pihak pemerintah yang tadi diwakili oleh Biro Ekonomi menyanggupi untuk segera menindaklanjuti. Dibantu nanti oleh Direktur Utama Bank Kalsel, akan menghadap kepala daerah untuk menyampaikan hal demikian,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Kalsel selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Bapemperda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, OJK, Bank Kalsel dan jajaran BPR untuk memastikan proses konsolidasi berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan kepentingan daerah, serta memberikan kepastian bagi nasabah, karyawan dan seluruh pihak yang terdampak.
Sumber: DPRD Kalsel
