![]() |
| DISKUSI: Kepala Disdikpora Gumas Aprianto didampingi Kepala SDN 3 Kuala Kurun dan lainnya, saat membuka bimtek di Kuala Kurun - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Sebanyak 24 sekolah di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja 2026 dari pemerintah pusat untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas Aprianto mengatakan, penerima terdiri atas 18 sekolah dasar dan enam sekolah menengah pertama.
“Nilainya Rp22,5 juta untuk SD dan Rp35,5 juta untuk SMP. Dana ini langsung ditransfer ke rekening sekolah, di luar dana BOS reguler yang biasa diterima setiap sekolah,” kata Aprianto, sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang dinilai memiliki kinerja baik atau prestasi tertentu.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi guru, mendukung digitalisasi pembelajaran serta memperkuat kemampuan literasi dan numerasi siswa.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah sekolah di Kecamatan Kurun mengikuti bimbingan teknis penguatan tata kelola sistem penjaminan mutu internal yang difasilitasi Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalteng.
Kegiatan dipusatkan di SDN 3 Kuala Kurun dan diikuti kepala sekolah serta guru dari SDN 1 Kuala Kurun, SDN 3 Kuala Kurun dan SDN 3 Tampang Tumbang Anjir yang tergabung dalam Gugus Belajar 1.
Kepala SDN 3 Kuala Kurun Belie mengatakan, bimbingan teknis tersebut membantu sekolah meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru sesuai perkembangan kebutuhan pendidikan.
Ia juga mengapresiasi BPMP Kalteng yang telah memberikan dukungan narasumber dan fasilitator bagi sekolah penerima BOS Kinerja 2026.
“Dalam waktu dekat, bimtek serupa akan kembali dilaksanakan di SD penerima BOS Kinerja 2026 lainnya, guna memastikan seluruh sekolah sasaran turut menerapkan sistem penjaminan mutu internal secara merata,” kata Belie.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap dana BOS Kinerja dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan dampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan peserta didik.
Program tersebut juga disebut sejalan dengan program Tambun Bungai Cerdas serta upaya memenuhi standar pelayanan minimal bidang pendidikan sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Sumber: Nett
