BORNEOTREND.COM, KALIMANTAN SELATAN – PT Pertamina (Persero) melalui Fungsi Legal Counsel memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pengamanan dan penyelesaian aset melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Harmonisasi Tata Kelola dan Penyelesaian Aset di Banjarbaru, Kamis (23/7/2026).
FGD tersebut menjadi wadah kolaborasi antara Pertamina Group, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola, pengamanan, penertiban, dan penyelesaian aset secara efektif, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.
Pada kesempatan itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menandatangani PKS dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang mencakup dukungan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, penguatan tata kelola, pengamanan aset, serta pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., bersama Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani. Penandatanganan tersebut disaksikan Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, serta Direktur Kelembagaan dan Kepatuhan PT Pertamina Patra Niaga, Kadek Ambara Jaya.
Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, mengatakan persoalan aset masih mendominasi perkara hukum yang ditangani perusahaan sehingga membutuhkan kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Sekitar 80 persen perkara litigasi di Pertamina berkaitan dengan persoalan aset. Karena itu, sebelum masuk ke tahap litigasi, kami selalu mendorong adanya koordinasi dengan badan pemulihan aset agar penyelesaian dapat dilakukan secara lebih efektif," ujar Joko.
Ia menegaskan Pertamina tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengamanan dan pemulihan aset. Menurutnya, sinergi bersama Kejaksaan, BPN, BPKP, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
"Kami berharap koordinasi, khususnya antara Pertamina di wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi, dapat dilakukan semakin intensif. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat penyelesaian permasalahan aset sekaligus mendukung efisiensi dan pengamanan nilai aset perusahaan," tambahnya.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan distribusi energi tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Kalimantan.
"Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Kalimantan secara optimal. Di tengah dinamika regulasi, kondisi geografis, kuota, batasan pengguna, serta disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi, kami terus berupaya memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Isfahani.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat dukungan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan operasional.
"Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap tata kelola, pengawasan, serta pendistribusian energi dapat dilaksanakan secara semakin komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., menyatakan pengelolaan dan pemulihan aset memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola yang baik.
"Pengelolaan dan pemulihan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara. Melalui forum ini, kami berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan merumuskan langkah penyelesaian yang tepat," ujar Tiyas.
Ia berharap hasil FGD dan penguatan kerja sama tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi antara Kejaksaan dan Pertamina dalam pengamanan, penertiban, serta penyelesaian aset.
FGD juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komite Pengawas Perpajakan Amien Sunaryadi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Ahmad Muchlis, S.H., M.H., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Ayi Riyanto, Ak., M.Si., serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana, S.SiT., M.H.
Melalui kegiatan tersebut, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, mendukung pengamanan aset, serta menjaga keberlanjutan pelayanan energi kepada masyarakat.
Sumber: Rilis PT Pertamina Patra Niaga
