BORNEOTREND.COM, KALTENG- Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengukuhkan Ketua dan Pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Pulang Pisau masa bakti 2026–2029, serta Ketua TP Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau, kamis (16/7/2026) di Aula Banama Tingang.
Dalam sambutannya, Ahmad menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam transformasi peran Posyandu, yang kini tidak lagi sebatas melayani kesehatan ibu dan anak melainkan berkembang menjadi pusat pelayanan dasar terpadu bagi seluruh kelompok usia.
"Posyandu harus menjadi pondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkualitas," ujar Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa pengukuhan kepengurusan baru ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk memperkuat peran Posyandu dalam mendukung pemenuhan enam bidang standar pelayanan minimal.
Bidang-bidang pelayanan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibum linmas).
Pemerintah daerah berharap kepengurusan yang baru dilantik mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, melahirkan inovasi berbasis potensi lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara merata hingga ke tingkat desa.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pulang Pisau, Hasanah Rifa’i, mengajak seluruh jajaran pengurus dari tingkat kabupaten hingga kecamatan untuk memperkuat koordinasi agar seluruh program dapat terimplementasi dengan baik di tingkat tapak.
Penguatan aspek ini diharapkan mampu mengubah wajah Posyandu menjadi pusat layanan dasar yang lebih dekat dengan warga sekaligus menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Penulis/Sumber: Agerson/Diskominfostandi Pulang Pisau
