![]() |
| RAMAI: Foto bersama peserta Bimtek Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tala - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 135 peserta yang berasal dari 130 desa dan lima kelurahan serta dibuka langsung oleh Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto.
Dalam sambutannya, Rahmat Trianto menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di lingkungan desa dan kelurahan.
Ia berharap para peserta dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat melalui jalur musyawarah dan mediasi sebelum berlanjut ke proses peradilan.
“Paralegal diharapkan dapat membantu pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di masyarakat, khususnya melalui pendekatan musyawarah dan mediasi,” ujarnya.
Kepala DPMD Kabupaten Tanah Laut Muhammad Syahid menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut program nasional pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan.
Program itu mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta regulasi Kementerian Hukum yang mengatur tentang paralegal dan Posbankum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem mengatakan Posbankum Desa/Kelurahan memiliki fungsi strategis dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya menjadi pusat informasi hukum, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi, fasilitasi mediasi, pendampingan, hingga rujukan bantuan hukum.
Pembukaan Bimtek turut dirangkaikan dengan penyematan kartu identitas dan rompi paralegal secara simbolis kepada perwakilan peserta.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan atas komitmennya dalam memperkuat layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Penulis: Shinta

