BORNEOTREND.COM, KALSEL – Nelayan tradisional mengeluhkan kapal cantrang yang masuk ke perairan Kabupaten Kotabaru. Keluhkan tersebut mereka sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kotabaru bersama instansi terkait yang terdiri dari Dinas Perikanan, Satpolairud Polres Kotabaru, TNI AL, dan PSDKP.
Keberadaan kapal-kapal yang seharusnya beroperasi secara terbatas ini dituding telah menyebabkan hasil tangkapan ikan nelayan merosot.
"Alatnya ini kan sama dengan pukat harimau, jadi dia menyisir ke dalam dasar laut. Setiap hari kami beroperasi hasilnya menurun terus, tidak sesuai antara pengeluaran untuk bahan bakar dengan hasil yang kami dapatkan," kata Bisnu, salah seorang nelayan.
Lantaran dinilai tidak ada tindakan dari aparat yang berwenang, nelayan pun akhirnya melakukan mediasi ke DPRD Kabupaten Kotabaru dengan harapan ada solusi nyata terkait keluhan mereka.
Sementara itu, instansi terkait mengklaim selama ini penanganan terhadap kapal cantrang sudah sering dilakukan, namun terkendala armada yang tidak memadai dan kondisi cuaca.
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kabupaten Kotabaru mendorong penegakan hukum terhadap kapal cantrang yang masuk ke perairan Kabupaten Kotabaru.
Selain melakukan patroli berkala, dewan meminta pemeriksaan ulang terhadap izin operasional semua kapal besar yang melintas atau beraktivitas di sekitar perairan Kabupaten Kotabaru.
"Kami meminta penindakan tegas terhadap penyalahan izin, yaitu dengan memberikan sanksi berat hingga pencabutan izin," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi.
Pihaknya juga merekomendasikan penambahan posko pengawasan di wilayah strategis serta penyediaan saluran komunikasi darurat yang bisa langsung menghubungkan nelayan dengan armada patroli yang terdekat guna mempercepat laporan dan respons aduan.
Penulis: Nazat Fitriah
