![]() |
Anies Baswedan – Foto AFV/Media Indonesia |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Dengan demikian, setiap tokoh yang diusung partai politik peserta pemilu berhak maju sebagai capres maupun cawapres.
"Jadi tidak ada lagi barrier, tidak ada lagi tembok yang menghalangi siapapun di negara kita untuk menjadi calon presiden," ucap Pengamat politik Adi Prayitno dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Senin (27/7/2026).
Adi menilai tidak ada lagi hambatan bagi siapapun, termasuk Anies Baswedan, untuk maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2029.
"Cukup diusung oleh partai politik peserta pemilu dia ikut kontestasi partai, sekalipun partai baru, maka sudah berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," imbuhnya.
Adi menyoroti pernyataan Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (PGR), Sahrin Hamid, yang menegaskan jika partainya lolos verifikasi faktual dan sah menjadi peserta Pemilu 2029, maka PGR akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Pernyataan itu disampaikan Sahrin saat PGR mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2029 ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (23/7/2026).
"Baik, baik. Teman-teman, ada pertanyaan, Apakah jika Partai Gerakan ini sah menjadi partai politik, apakah mencalonkan Anies sebagai calon presiden? Nah, itu pertanyaannya. Mungkin susah disampaikan, tapi jawabannya insyaallah mudah," kata Sahrin usai mendaftarkan PGR ke Kemenkum.
"Jawabannya adalah bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden Republik Indonesia, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan!" tegas Sahrin.
Sebagai informasi, MK telah resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan bersejarah ini menyatakan syarat lama yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya sebagai inkonstitusional dan tidak berlaku lagi.
Kini, setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase kursi atau suara.
Sumber: Warta Ekonomi
