![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan kini sedang mengkaji usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar zakat tak lagi sekadar menjadi pengurang penghasilan kena pajak, melainkan dikreditkan langsung (tax credit) terhadap total kewajiban pajak masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui dirinya telah mendengar adanya usulan tersebut yang disampaikan oleh kalangan ulama dan lembaga pengelola zakat.
"Saya sudah dengar masukan itu, tapi saya enggak tahu sudah sampai belum," kata Purbaya dalam APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan kajian mengenai usulan tersebut telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir tahun lalu dan telah menjadi bahan diskusi di lingkungan pemerintah.
Menurut Bimo, pemerintah saat ini masih berpegang pada ketentuan yang mengatur bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sepanjang disalurkan melalui lembaga amil zakat yang resmi ditunjuk pemerintah.
"Aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan yang kena pajak. Itu juga harus disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat yang memang resmi ditunjuk pemerintah," kata Bimo.
Meski demikian, Bimo menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog terhadap berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan, termasuk usulan perubahan perlakuan pajak atas zakat.
"Jadi, kita terbuka untuk diskusi," ujarnya.
Sumber: Warta Ekonomi
