Iuran PBI JKN Diusulkan Naik Jadi Rp72.000

Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany mengusulkan pemerintah untuk menyesuaikan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi kewajiban negara dan belum mengalami kenaikan sejak 2019 daripada memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun.

“Menurut saya itu pemerintah atau Menteri Keuangan tidak paham yang namanya JKN sebagai program asuransi sosial dan tidak paham juga bagaimana undang-undang mengatur soal penerimaan JKN, dana JKN. JKN bukan BUMN, JKN bukan lembaga pemerintah dan karenanya model mengisi Rp20 triliun kekurangan itu membuat sulit sendiri,” kata Hasbullah Thabrany dikutip Bisnis.com, Senin (27/7/2026).

Sebab demikian, dia mendorong seharusnya iuran PBI JKN yang sebesar Rp42.000 itu naik menjadi Rp72.000, berdasarkan penghitungan dari aktuaris BPJS dan DJSN. Menurutnya, hal ini lebih mudah dilakukan karena tidak butuh Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi cukup naikin iuran, harusnya tiap 2 tahun iuran dinaikkan. Ini kecurangan pemerintah, masa dari 2019 iuran Rp42.000 aja buat PBI, dia nggak naik-naikin. Begitu defisit, dia tidak mengerti peraturan, jadi iurannya yang harus dinaikkan,” tegas Hasbullah. 

Selain itu, dia menyoroti saat ini yang kerap menjadi pemahaman yang keliru adalah anggapan bahwa uang iuran PBI yang dibayar ke BPJS merupakan sumbangan dari APBN. Padahal, , pembayaran itu merupakan kewajiban pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk membayarkan iuran peserta PBI.

“Jadi tidak ada selama ini dana APBN kepada BPJS, tidak ada. Yang ada adalah semua penerimaan BPJS atau JKN adalah dari iuran peserta pemerintah membantu sesuai dengan kewajibannya di undang-undang SJSN, membantu penduduk miskin dan tidak mampu, yang tidak mampu bayar iuran dibantu oleh pemerintah, dibayari iurannya, boleh 100 persen, boleh 10%, 20%, itu terserah bantunya,” jelasnya. 

Namun yang pasti, lanjutnya, besaran iuran PBI harus mengikuti hasil perhitungan aktuaria yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berdasarkan perhitungan pada 2024, iuran PBI idealnya mencapai sekitar Rp72.000 per peserta per bulan, lebih tinggi dibandingkan besaran yang saat ini masih sebesar Rp42.000.

Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pencairan tambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026.  

Mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (26/7), dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal. Kemenkes menyebut, dukungan finansial ini sangat krusial mengingat besarnya porsi swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7%) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta (71,4%) telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit swasta sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Sumber: bisnis.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال