![]() |
| DIGUGAT: Kantor DPRD Kalteng saat digugat oleh ahli waris - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kompleks Kantor DPRD Provinsi Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
Sebelumnya, ahli waris memasang plang sengketa di lokasi tersebut dengan alasan mengklaim tanah itu merupakan hak milik mereka dan menilai penguasaan oleh pemerintah sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ya, kami sudah melihat, termasuk yang beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk di depan DPRD dan Tugu Soekarno. Dari DPRD, kami menghormati apa pun proses yang akan berjalan ke depan,” ujar Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi, selasa (21/7/2026).
Dirinya menegaskan lembaga legislatif tidak berwenang menentukan status kepemilikan lahan tersebut, mengingat DPRD hanya menempati aset yang merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Kalau DPRD ini kan hanya menempati aset pemerintah. Jadi kami menghormati proses hukum yang sedang ditempuh,” tegasnya.
Pihaknya meyakini Pemprov Kalteng akan segera menyiapkan seluruh dokumen legalitas serta membentuk tim hukum guna membela kepentingan negara dalam persidangan nanti.
“Namanya negara hukum, kalau mereka menuntut melalui jalur hukum tentu sah-sah saja. Pemerintah juga nanti pasti akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses tersebut. Jadi kita ikuti saja prosesnya,” tambahnya.
DPRD berharap penyelesaian perkara ini berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang sah di muka pengadilan.
Sumber: Nett
