DPRD dan Pemprov Kalteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

DISKUSI: DPRD Provinsi Kalteng saat menggelar rapat gabungan komisi bersama TAPD untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, selasa (14/7/2026) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng - Foto Dok Nett

BORNEOTREND.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, selasa (14/7/2026) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, anggota DPRD, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng Sudarsono, menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan Raperda bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng,” ujar Sudarsono.


Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, Badan Anggaran melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah serta meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pada prinsipnya dapat diterima, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Catatan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan pembangunan daerah di Kalteng.

“Pemerintah Provinsi Kalteng diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” katanya.

Dirinya juga menambahkan, seluruh proses pembahasan, pendalaman materi, serta rekomendasi Badan Anggaran telah didokumentasikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Badan Anggaran. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tahapan berikutnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال