![]() |
| DIHIJAUKAN: Petugas DLH Palangka Raya sedang melakukan penghijauan di TPS yang berada di Jalan Lawu, Kota Palangka Raya - Foto Dok mediacenter.palangkaraya.go.id |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di Jalan Lawu, Kota Palangka Raya resmi ditutup pada 13 Juli 2026.
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengembalikan fungsi lahan dan menata kembali lingkungan di sekitar bekas lokasi TPS.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan, bahwa setelah penutupan TPS, pihaknya langsung melakukan pengurukan tanah dan penanaman pohon serta bunga di area tersebut.
“Lokasi bekas TPS kami tanami pohon dan bunga setelah kami uruk. Petugas sudah melakukan pengurukan tanah dan melakukan penanaman pohon di bekas TPS agar lingkungan menjadi lebih tertata dan tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Untung, senin (13/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan fungsi lahan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan hijau bagi masyarakat sekitar agar menghilangkan kesan kumuh yang selama ini muncul akibat aktivitas pembuangan sampah.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan pengawasan secara bergantian untuk mencegah masyarakat kembali membuang sampah di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dirinya pun mengimbau warga untuk dapat memanfaatkan lokasi pembuangan sampah yang telah disediakan seperti Depo Jalan Krakatau, Batu Suli, Sultan Hasanuddin, Datah Manuah, serta Depo Induk di kawasan Jalan G. Obos XII.
“Harapannya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat sehingga penataan yang telah dilakukan terjaga secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id
