Diskominfostasan Tala Ikuti Asistensi PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

DIALOG: Diskominfostasan Kabupaten Tanah Laut mengikuti Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostasan) Kabupaten Tanah Laut mengikuti Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

Diskominfostasan Kabupaten Tanah Laut diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik, Margareta Habibah, SST, M.I.Kom, didampingi Penanggung Jawab Tupoksi Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik, Muti Andayani, SKM.

Asistensi dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. Muslim, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

"PPID memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Melalui asistensi ini, kita berharap pemahaman tata kelola informasi semakin solid dan merata di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan," ujar Muslim.

Kegiatan asistensi juga menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A., yang menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di daerah.

Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan melalui Drs. Rijali dan Rudiannor memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Paparan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan kinerja PPID masing-masing.

Melalui kegiatan asistensi ini, seluruh PPID di Kalimantan Selatan didorong segera mengimplementasikan regulasi terbaru agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Shinta

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال