Cegah Overcrowded LP, Pengguna Narkoba Sebaiknya Direhabilitasi Bukan Dipenjara

OVERCROWDED:  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelebihan kapasitas (overcrowded) – Foto tempo.co


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera mereformasi regulasi penanganan kasus narkotika guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Langkah ini dinilai krusial mengingat mayoritas penghuni lapas saat ini didominasi oleh warga binaan terkait kasus narkoba.

“Di penjara itu 50 hingga 70 persen kasusnya adalah narkoba. Nah, kalau nanti di Undang-Undang Narkoba itu bisa direvisi, kemudian dipilah bahwa pengguna itu bisa dikategorikan sebagai korban, maka bisa jadi dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo usai Rapat Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2026).

Ia menjelaskan, sengkarut masalah overcrowded ini sulit diurai karena selama ini sistem penegakan hukum belum mampu memilah secara tegas profil para pelaku tindak pidana narkotika di dalam lapas.

“Karena di lapas itu, 50 hingga 70 persen itu tidak terurai. Mana bandar, mana pengedar, mana pemakai. Nah, ini yang membuat overcrowded itu. Kalau bandar dan pengedar, ini kan kriminal. Tapi kalau korban dengan kadar tertentu karena dia pemakai, tentu dia lebih tepat direhabilitasi, bukan dipidana atau dipenjara. Pendekatan semacam ini bisa mengurai nanti,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan narkoba, Legislator Fraksi PKS ini juga mendorong optimalisasi implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya dalam menerapkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial.

“Lapas ini menjadi salah satu ujung tombak di dalam KUHP dan KUHAP baru kita dengan diberdayakannya Bapas untuk tindak pidana kerja sosial. Orang yang tuntutan hukumannya Maksimal 5 tahun, nanti putusan hakimnya 6 bulan, itu bisa enggak masuk penjara, tapi dia melakukan kerja-kerja sosial,” pungkas Yanuar.

Sumber: dpr.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال