Bupati Tanbu Sampaikan KUA-PPAS 2027 di Paripurna DPRD

 

SAMBUTAN: Bupati Tanbu Andi Rudi Latif saat menyampaikan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu yang digelar, rabu (1/7/2026) di DPRD Tanbu - Foto Dok Jack


BORNEOTREND.COM, KALSEL– Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu yang digelar, rabu (1/7/2026) di DPRD Tanbu.

Dalam sambutannya, Bupati Tanbu Andi Rudi Latif mengatakan KUA Kabupaten Tanbu Tahun 2027 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Kabupaten Tanbu Tahun 2027.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.

"Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta menjaga keselarasan arah kebijakan belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional, maka kebijakan belanja APBD Tanbu Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil," tegasnya.


Hal ini dikatakannya guna memastikan tercapainya outcome pembangunan sebagaimana target dalam RPJMD serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Bahwa Pemkab Tanbu sangat berharap agar APBD 2027 dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat," tukasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال