BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pindah FKTP Secara Daring

Perawat menata tempat tidur di ruang rawat inap fasilitas BPJS Kesehatan - Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah layanan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dipilih, baik melalui aplikasi maupun kanal layanan daring lainnya.

Kemudahan tersebut menjadi penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Peserta yang berpindah domisili, berganti tempat kerja, atau mendapat penugasan di daerah lain kerap membutuhkan layanan kesehatan baik klinik, dokter pribadi, maupun Puskesmas yang lebih dekat dengan lokasi aktivitasnya. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 FKTP di seluruh Indonesia. Jejaring tersebut menjadi pintu masuk utama bagi peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila diperlukan. 

Menurut Rizzky, peserta pada dasarnya dapat mengajukan perubahan FKTP sesuai kebutuhan. Namun, terdapat ketentuan bahwa peserta umumnya baru dapat mengubah FKTP setelah terdaftar dalam periode tertentu di fasilitas kesehatan sebelumnya.

"Peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).  

Ketentuan tersebut dibuat bukan untuk membatasi akses layanan, melainkan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. Dengan peserta tetap terdaftar dalam periode tertentu, tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan pasien secara lebih optimal sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih komprehensif.

Selain itu, pengaturan perpindahan juga bertujuan menjaga pemerataan distribusi peserta di setiap FKTP. Dengan demikian, beban pelayanan antarfasilitas kesehatan dapat lebih seimbang sehingga kualitas layanan tetap terjaga.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan pengecualian bagi peserta dengan kondisi tertentu. Peserta yang berpindah tempat kerja, memperoleh penugasan di wilayah lain, atau mengikuti anggota keluarga yang pindah domisili dapat mengajukan perubahan FKTP tanpa harus menunggu masa tiga bulan.

Menurut Rizzky, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap tingginya mobilitas masyarakat. BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau di mana pun mereka beraktivitas.

Di luar mekanisme perpindahan FKTP, peserta juga tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar. Peserta dapat memanfaatkan layanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.

Transformasi digital juga menjadi bagian penting dari upaya peningkatan layanan BPJS Kesehatan. Kini, perubahan FKTP tidak lagi harus dilakukan dengan datang ke kantor cabang. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan apabila diperlukan.

Digitalisasi layanan tersebut dinilai mampu memangkas waktu pengurusan administrasi sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan. Peserta dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara mandiri dari rumah atau lokasi kerja.

Kemudahan tersebut dirasakan oleh Lutfillah, peserta JKN asal Pasuruan. Ia mengaku lebih memilih memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN karena proses administrasi dapat diselesaikan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Menurutnya, proses perubahan FKTP melalui aplikasi berlangsung sederhana, menghemat waktu, dan memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memiliki aktivitas padat. Berbagai layanan administrasi kepesertaan kini juga dapat diakses lebih cepat melalui platform digital, sehingga pengelolaan kepesertaan JKN menjadi semakin praktis bagi masyarakat.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال