![]() |
| PAMFLEAT: Pengumuman penyesuaian bagi hasil Simpanan Mudharabah dari Bank Kalsel Syariah - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan melakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan berbasis akad mudharabah yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam menjaga pengelolaan dana nasabah yang sehat, optimal, berkelanjutan, serta tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi usaha dan kebijakan pengelolaan dana, dengan tetap mengacu pada akad yang telah disepakati bersama nasabah, syarat dan ketentuan produk, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Kalsel menegaskan, proses penyesuaian dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah.
Rincian nisbah baru untuk masing-masing produk simpanan mudharabah telah disampaikan melalui lampiran pengumuman resmi Bank Kalsel.
Mulai tanggal efektif pemberlakuan, seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil akan menggunakan nisbah baru.
Besaran bagi hasil yang diterima nasabah akan disesuaikan dengan nisbah yang berlaku serta hasil pengelolaan dana sesuai mekanisme akad mudharabah.
Sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi, Bank Kalsel memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut melalui seluruh Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan Call Center, maupun kanal komunikasi resmi Bank Kalsel lainnya.
Bagi nasabah yang memiliki keberatan terhadap penyesuaian tersebut, Bank Kalsel juga membuka ruang untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum 1 Agustus 2026.
Khusus bagi pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, nasabah dapat memilih untuk memperpanjang deposito dengan nisbah baru, melakukan pencairan, atau memindahkan dana ke produk lain yang tersedia di Bank Kalsel.
Deposito yang diperpanjang melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan manual setelah tanggal tersebut akan mengikuti nisbah yang berlaku saat perpanjangan dan diperlakukan sebagai akad baru sesuai prinsip syariah.
Penyesuaian nisbah ini dilaksanakan berdasarkan akad dan syarat ketentuan umum produk simpanan mudharabah Bank Kalsel, ketentuan perbankan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad mudharabah dan prinsip bagi hasil, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait transparansi produk dan perlindungan konsumen, serta prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan nasabah.
Sumber: Rilis Bank Kalsel
