Pemerintah Akan Wajibkan Perusahaan AI Bayar Royalti ke Kreator Melalui LMK

Ilustrasi - Aplikasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini semakin berkembang - Foto Getty Images/alexsl


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Perusahaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ke depannya akan diminta untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta yang datanya digunakan dalam keperluan otomasi oleh perusahaan.

Untuk mempermudah skema pembayaran royalti tersebut, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum saat ini tengah mengkaji pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang bertugas memungut royalty kepada perusahaan AI.

"Kalau izin satu per satu (ke pemegang hak cipta) kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," kata Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Perusahaan AI, jelas dia, bekerja dengan cara pelatihan data (data training) memanfaatkan data-data kreator yang telah ada, baik dari internet, buku ataupun video. Penggunaan data kreator itu haruslah mendapatkan izin.

Ia mengatakan memang ada pengecualian terhadap data-data yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, atau riset. Namun, untuk data terbatas lainnya, perusahaan AI wajib meminta izin penciptanya.

"Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya," kata Hermansyah.

Menurut dia, perusahaan AI akan kesulitan membayar royalti kepada pencipta secara satu per satu, mengingat alat bantu kecerdasan buatan itu mengumpulkan (crawling) data dari ratusan atau bahkan ribuan kreator.

Oleh karena itu, pemerintah mewacanakan pembentukan lembaga pemungut khusus sehingga perusahaan AI cukup membayar royalti kepada suatu LMK.

"Nanti selanjutnya LMK mendistribusikan kepada para kreator tadi," tuturnya.

Hal itu, ucap Hermansyah, akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah masih akan mematangkan konsep dengan studi komparatif terhadap praktik serupa di berbagai negara lain.

"Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature (matang), Uni Eropa, China juga sudah ada praktik-praktik yang bisa jadi bahan pembelajaran di sana," katanya.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال