![]() |
PIMPIN RAPAT: Ketua DPRD Kalsel, Supian HK memimpin rapat di Komisi I DPRD Kalsel membahas kesiapan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat inisiasi membahas kesiapan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).
Pertemuan ini menghadirkan unsur pimpinan DPRD, Komisi I, serta perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, dan Sekretariat DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, menjelaskan bahwa rapat tersebut difokuskan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh aspek pendukung sebelum penjadwalan rapat paripurna.
“Kita di dalam rapat ingin mengetahui sejauh mana kesiapan terkait calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima, jadi kita ingin mendengarkan sebelum kami menjadwalkan paripurna,” ujarnya.
Dari hasil paparan yang disampaikan perangkat daerah terkait, Syaripuddin menilai bahwa aspek kajian dan administrasi telah memenuhi ketentuan.
Ia menyebut hasil kajian BRIDA menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan usulan pemekaran tersebut.
“Secara studi kelayakan, persyaratan, administrasi, dan lain sebagainya dari hasil kajian kawan-kawan BRIDA ini sudah layak untuk dimekarkan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa secara umum tidak terdapat kendala berarti dalam pemenuhan persyaratan.
Ia bahkan menyebut sejumlah indikator telah melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan.
“Alhamdulillah tadi sudah dipaparkan oleh pihak eksekutif, begitu juga yang kami tanggapi semuanya tidak ada bermasalah, ada beberapa item, sudah memenuhi dan melebihi persyaratan, persyaratannya itu kan lima kecamatan pun bisa, ini malah dua belas kecamatan,” jelasnya.
Selain aspek administratif, Supian juga menyoroti faktor geografis sebagai pertimbangan penting dalam usulan pemekaran.
Jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran dinilai dapat mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan.
Sejalan dengan hasil rapat tersebut, Syaripuddin mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Ia menyebut, Komisi I bersama pimpinan DPRD dan pihak terkait akan menjadwalkan rapat paripurna pada bulan depan.
“Maka kami hari ini bersepakat bahwa Komisi I, Pimpinan, Biro Pemerintah Daerah, dan Sekretariat DPRD, BRIDA, bahwa bulan depan akan kita jadwalkan paripurna kesepakatan pemekaran calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima antara Gubernur dengan DPRD,” ungkapnya.
Supian HK menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna, DPRD Kalsel akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut.
Ia memastikan DPRD akan terus mengawal tahapan tersebut melalui Komisi I hingga ke tingkat kementerian.
Sumber: DPRD Kalsel

