Pemkab Batola Mulai Susun RKPD, Usulan Pembangunan Wajib Masuk SIPD

PEMBINA APEL: Plt. Kepala Bapperida Batola, Selamat Riyanto SSTP MEcDev CGCAE CFrA menjadi Pembina Apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala – Foto baritokualakab.go.id


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) tengah memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Plt. Kepala Bapperida Batola, Selamat Riyanto SSTP MEcDev CGCAE CFrA mengingatkan agar seluruh usulan pembangunan yang diajukan masyarakat yang masuk ke dalam sistem perencanaan benar-benar murni hasil aspirasi yang telah melalui mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Peringatan ini disampaikan Selamat saat menjadi Pembina Apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, hari Senin (9/3/2026) tadi.

Lebih lanjut, Selamat mengatakan, Bapperida memberikan tenggat waktu tegas terkait penginputan pokok pikiran (pokir) DPRD menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) SKPD.

• Batas Akhir: Seluruh Pokir wajib di-entri sebelum 23 Maret 2026.

• Mekanisme Verifikasi: Setiap usulan harus melalui tahapan berjenjang, mulai dari pengusulan oleh DPRD, verifikasi Sekretariat DPRD, validasi oleh Bapperida, pengecekan SKPD pengampu, hingga tahap akhir oleh Tim Anggaran.

“Kami berharap tidak ada lagi Pokir ataupun usulan masyarakat yang berada di luar sistem SIPD,” tegas Selamat Riyanto.

Menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Batola diwajibkan menyusun laporan kinerja evaluasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026.

Selamat Riyanto meminta kepada seluruh Pimpinan SKPD, terutama pengampu Program Strategis Nasional (PSN), untuk segera menyiapkan dokumen capaian kinerja tahun 2025. 

Data tersebut nantinya akan diinput ke dalam aplikasi E-Monev dan SIWASIAT Kemendagri sebelum divalidasi oleh Kepala Daerah.

Sumber: baritokualakab.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال